Jakarta – Puluhan bangunan liar di kawasan eks lokalisasi Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dibongkar petugas gabungan pada Kamis (16/10/2025).
Sebanyak 35 bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu diratakan karena digunakan untuk aktivitas ilegal dan berada di tepi rel kereta api.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari PT KAI selaku pemilik lahan. Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi antara Pemkot Jakarta Barat, TNI, Polri, dan unsur masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari surat PT KAI terkait adanya bangunan liar dan aktivitas ilegal di area mereka. Setelah koordinasi di tingkat kota, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” ujar Agus.
Dikerahkan 500 Personel Gabungan
Sebanyak 500 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, hingga tokoh masyarakat diterjunkan dalam operasi ini. Sejumlah bangunan diketahui telah dibongkar secara mandiri oleh warga usai menerima surat peringatan.
“Tahapan-tahapan sudah dilakukan, mulai dari imbauan hingga peringatan. Dua hari lalu sebagian warga sudah melakukan pembongkaran sendiri,” jelas Agus.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang peninggalan penghuni, seperti kursi, karpet, meja, hingga bantal yang ditinggalkan di lokasi. Bangunan yang diratakan umumnya bertingkat dua dan terdiri dari kamar-kamar kecil yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Bekas Lokalisasi Gang Royal
Kawasan Gang Royal sebelumnya dikenal sebagai lokalisasi prostitusi liar yang beroperasi di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menertibkan kawasan tersebut pada 2023, namun bangunan liar kembali menjamur hingga meresahkan warga dan pihak PT KAI.
Petugas menemukan spanduk peringatan terkait larangan praktik prostitusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2027 yang dipasang di area tersebut.
Langkah Pencegahan ke Depan
Untuk mencegah bangunan liar kembali muncul, Pemkot Jakarta Barat bersama PT KAI akan memperketat pengawasan melalui patroli rutin dan pemasangan kawat pengaman di sepanjang area rel.
“Kami sudah meminta PT KAI lebih serius menjaga arealnya dengan memasang kawat penghalang agar tak dimanfaatkan masyarakat. Karena ini bagian dari jalur kereta dan berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” tutur Agus.
Agus menambahkan, penertiban ini diharapkan menjadi langkah akhir dalam menuntaskan masalah sosial dan keamanan di Gang Royal. Ia juga memastikan kerja sama lintas instansi akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban wilayah.***
Gang Royal Dibersihkan, 35 Bangunan Liar Diratakan Petugas











