JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Kuasa hukum, Deolipa Yumara menyebut bahwa terdapat enam bukti (novum) baru yang diajukan sebagai dasar permohonan PK. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa neraca keuangan, hasil RUPS di PT Asabri, hingga hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Enam novum itu pada umumnya adalah neraca-neraca keuangan, laporan-laporan keuangan, RUPS, mutasi keuangan, dan beberapa lain. Dan hasil audit dari BPK,” kata Deolipa usai menyerahkan berkas Novum PK, Kamis (16/10/2025).
Deolipa menegaskan, terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim di setiap tingkat peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung. Karena itu, pihaknya meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali melalui PK.
“Putusannya di pengadilan tingkat pertama, beliau diputus bersalah 20 tahun dengan posisi dihukum karena melakukan pekerjaan dari 2011 sampai 2020. Padahal beliau baru bekerja hanya dari 2011 sampai 2015. Yang lima tahun kemudian bukan tanggung jawab beliau. Yang kedua di pengadilan tinggi diputus 15 tahun. Di pengadilan kasasi diputus 16 tahun,” ungkapnya.
Dalam pertimbangannya, Deolipa berharap majelis hakim MA dapat mengabulkan permohonan PK tersebut. Ia menyebut, Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana korupsi Asabri dan memiliki jasa besar sebagai veteran perang di Timor Timur.
“Jadi yang kemudian akan kita kejar sampai kemudian di persidangan PK. Kita akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari Majelis PK,” ujar Deolipa.
Selain itu, menurut Deolipa, Adam Damiri yang kini berusia 76 tahun semestinya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia menyinggung bahwa sejumlah rekan seangkatan Adam kini telah menduduki jabatan penting di pemerintahan.
“Di mana teman-temannya sudah pada jadi semua, 08 sudah jadi presiden, kemudian Sjafrie sudah jadi menteri pertahanan. Beliau di penjara, makanya kita akan membuat ini terang semua,” ucapnya.
Diketahui, dana Asabri berasal dari iuran peserta TNI, Polri, dan ASN/PNS Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dari gaji pokok. Dana tersebut terbagi menjadi 4,75 persen untuk Dana Pensiun dan 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT).
Namun, dana itu disalahgunakan untuk investasi berisiko tinggi seperti saham, reksa dana, medium term note (MTN), dan instrumen lainnya. Investasi tersebut antara lain pada saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksa dana digunakan untuk memindahkan saham-saham Asabri yang kinerjanya buruk, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.|Ilham*












