Alasan Kemanusiaan, Terdakwa Kasus 378 Tidak Ditahan Dan Sidang Ditunda

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang perkara dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dengan terdakwa Jimmy Widjaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali ditunda hingga minggu depan.

Agenda yang seharusnya mendengarkan keterangan para saksi yaitu Robet Sahat Halomoan Siagian dan Darwin Leonardo Pandiangan ST. harus diundur, sehingga membuat pihak korban, Itfan, merasa kecewa dengan lamanya proses hukum yang berjalan.

“Sidang ditunda berarti menyita waktu lagi,” ujar Itfan di PN Jakarta Barat, Selasa (14/10/2025).

Meski sidang tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mat Yasin, SH memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan terdakwa tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Terdakwa tetap terjerat hukum. Soal berapa lama hukumannya, itu nanti menjadi kewenangan majelis hakim,” jelas Yasin.

Ironisnya terdakwa Jimi tidak ditahan, namun saat publik pertanyakan alasan mengapa terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan), jaksa memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut didasari alasan kemanusiaan.

“Keadaan terdakwa yang sakit-sakitan menjadi salah satu pertimbangannya,” tutup Yasin.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60