Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, tapi Minta Kasusnya Disetop

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Langkah mengejutkan datang dari pengusaha kelapa sawit sekaligus terpidana korupsi kelas kakap, Surya Darmadi, bos besar PT Duta Palma Group. Dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, Surya mendadak menyatakan siap menghibahkan aset fantastis senilai Rp10 triliun kepada negara.

Aset yang disebut-sebut berupa kebun dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat itu akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, lembaga strategis yang mengelola investasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih sekitar Rp10 triliun,” ujar kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah langsung menerima dokumen hibah tersebut dalam persidangan. “Baik ya, surat dari terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah kami terima,” ucap Purwanto.

Hibah Rp10 Triliun untuk Negara, tapi Ada Syarat Besar

Di balik niat “mulia” itu, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya menyelipkan permintaan tegas kepada pemerintah: ia ingin agar kasus perkebunan sawit miliknya di Riau tidak lagi diproses dengan Undang-Undang Tipikor, melainkan diselesaikan melalui mekanisme administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Handika, kebun-kebun sawit di Riau memang bermasalah secara administrasi karena belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan dan HGU (Hak Guna Usaha). “Jadi sanksinya cukup administratif bayar denda, bayar dana reboisasi bukan dijadikan tindak pidana korupsi atau pencucian uang,” tegasnya.

Handika juga menyindir adanya perlakuan hukum yang tidak adil, di mana pelaku lain kasus serupa hanya dikenai sanksi administratif. “Kenapa Grup Duta Palma diproses dengan Undang-Undang Tipikor? Ini bentuk diskriminasi hukum,” ujarnya menohok.

Skandal Raksasa: Kerugian Negara Capai Rp73 Triliun

Kasus Surya Darmadi memang bukan perkara kecil. Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, yang disebut merugikan negara hingga Rp73 triliun salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Tak berhenti di situ, Surya juga masih menjalani proses hukum atas tujuh perusahaan di bawah bendera PT Duta Palma Group, seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Darmex Plantations, dan lainnya, yang kini berstatus terdakwa korporasi.

Meski berada di balik jeruji, Surya Darmadi tetap mengikuti seluruh sidang secara daring dari Nusakambangan. Kejaksaan Agung pun telah menyita sejumlah uang dan aset miliknya senilai triliunan rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Danantara: Lembaga Strategis yang Dituju

Adapun Danantara (Daya Anagata Nusantara) merupakan badan pengelola investasi strategis nasional yang dibentuk untuk mengonsolidasikan aset negara dan mempercepat pembangunan ekonomi. Melalui lembaga inilah, aset hibah Surya Darmadi rencananya akan dikelola untuk mendukung investasi hijau dan sektor energi terbarukan.

Namun, publik menyoroti langkah hibah tersebut sebagai “manuver hukum” untuk meringankan beban hukum sang taipan sawit, apalagi hibah diajukan bersamaan dengan permintaan perubahan jalur hukum kasusnya.

Publik Bertanya: “Hibah Murni atau Strategi Selamatkan Diri?”

Meski Surya Darmadi menegaskan niatnya untuk “membantu pemerintah”, gelombang kritik muncul dari pengamat dan warganet. Banyak yang menilai hibah Rp10 triliun itu bisa saja menjadi strategi politik hukum untuk menekan status pidananya.

Publik kini menunggu langkah pemerintah dan pengadilan: apakah hibah triliunan rupiah ini benar demi negara, atau sekadar tameng di balik kasus korupsi raksasa?

Fakta Singkat Kasus Surya Darmadi

  • Nilai aset hibah: Rp10 triliun (kebun & pabrik sawit Kalbar)
  • Kerugian negara akibat korupsi: Rp73 triliun (Riau)
  • Vonis: 16 tahun penjara (kasasi MA ditolak)
  • Status kini: Masih terdakwa korporasi 7 perusahaan
  • Lokasi tahanan: Lapas Nusakambangan, online hearing

|***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60