Polres Bekasi Kota Ringkus Dua Pengedar, Sita 1,5 Kg Narkoba

banner 468x60

BEKASI, Radarjakarta.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua pengedar berhasil diamankan di wilayah Bekasi Utara bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan total berat mencapai 1.567 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/10/2025) dan menjadi bukti komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden untuk memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Berawal dari Informasi Warga

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, melalui KBO AKP Drihanta, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MI (28) dan SSM (24).
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan mampu menekan akses peredaran narkotika di Kota Bekasi,” ujar AKP Drihanta.

Barang Bukti Ganja dan Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, antara lain:

24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,94 gram

1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 1,10 gram

Beberapa paket ganja dengan total berat 1.453 gram, terdiri dari:

9 klip sedang (380 gram)

4 klip sedang (161 gram)

5 klip kecil (13 gram)

1 plastik hitam besar (899 gram)
Selain itu, polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, serta dua ponsel merek Poco M3 dan Oppo A3s yang diduga digunakan untuk transaksi.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1).
Penyidik telah melakukan pendataan, pemeriksaan laboratorium awal, serta gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan operasi preventif dan represif guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga lingkungan masyarakat agar bebas dari ancaman narkotika,” tutup AKP Drihanta.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60