JAKARTA, Radarjakarta.id — Aroma skandal besar kembali menyeruak dari Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan: uang hampir Rp100 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah biro travel haji dan asosiasi penyelenggara umrah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pengembalian dana jumbo itu dilakukan saat penyidik tengah menelusuri jejak transaksi mencurigakan yang menyeret era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi sudah puluhan miliar dan mendekati seratus, ada,” ujar Setyo di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
KPK Telusuri Aset Hingga ke Daerah
Setyo memastikan pihaknya tak akan berhenti sampai di angka itu. Tim penyidik disebut terus memburu aset bergerak dan tidak bergerak yang diyakini berkaitan langsung dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.
“Kami akan kejar semaksimal mungkin semua aset yang terkait, baik uang, properti, kendaraan, maupun dokumen penting,” tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah menyita uang, mobil, rumah, dan dokumen elektronik, serta menelusuri aliran dana dari berbagai travel penyelenggara haji di seluruh Indonesia.
Modus Licik: Kuota Tambahan Jadi Ladang Uang
Kasus bermula ketika Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Haji, hanya 8% dari total kuota nasional boleh dialokasikan untuk haji khusus. Namun, di tangan para pelaku, angka itu dibelah menjadi 50:50 — 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Langkah itu jelas menyalahi aturan dan membuka ruang kongkalikong antara pejabat Kemenag dan biro travel. KPK menduga, setiap kuota haji khusus “dijual” dengan harga fantastis — mulai dari Rp300 juta untuk kuota haji khusus hingga Rp1 miliar untuk kuota haji furoda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan, sebagian uang hasil kelebihan biaya itu disetorkan langsung ke oknum di Kemenag.
“Setoran dari travel ke oknum mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota, atau sekitar Rp40 juta hingga Rp108 juta per orang,” beber Asep.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Hasil perhitungan awal KPK menunjukkan, praktik kotor ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka itu kini tengah dikonfirmasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian final.
KPK juga sudah mencegah tiga tokoh penting bepergian ke luar negeri selama enam bulan:
- Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz – Staf Khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur – Pemilik Maktour Travel
Selain pencegahan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor Maktour Travel, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di pusat Kemenag.
Travel Ketakutan, Uang Dikembalikan
Menariknya, sebagian biro travel disebut mengembalikan uang karena panik setelah muncul tekanan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024.
Menurut sumber internal, mereka takut jejak pembayaran “percepatan” itu menyeret nama besar di kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pengembalian dana juga datang dari anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, kami menerima pengembalian dari biro travel di bawah asosiasi HIMPUH, termasuk yang beroperasi di luar Pulau Jawa,” kata Budi.
Penelusuran Belum Berakhir
Meski belum ada tersangka resmi, publik menilai arah penyidikan KPK kini mengarah ke pucuk pimpinan di Kemenag saat itu. Pengamat menilai, pengembalian uang sebesar itu bukan hal kecil, dan menjadi sinyal kuat bahwa korupsi kuota haji 2024 merupakan persekongkolan sistemik.
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tutup Setyo.***












