Tersandung Kasus Hibah dan Isu Narkoba, 2 Legislator PDIP Jatim Mundur

banner 468x60

SURABAYA, Radarjakarta.id — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasanudin dan Agus Black Hoe, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini sontak menggemparkan internal partai dan publik politik Jatim.

Langkah mundur keduanya dinilai mencerminkan tanggung jawab moral sekaligus ujian integritas bagi partai berlambang banteng tersebut.

Hasanudin Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Hibah Pokmas

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono atau Kanang, menjelaskan bahwa Hasanudin telah mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menjerat Hasanudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Mas Hasan sudah lama menyandang status tersangka. Beliau cukup sportif bahkan sebelum dilantik pun sudah membuat surat pengunduran diri,” ujar Kanang dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Senin (6/10/2025).

Namun, PDIP tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Surat pengunduran diri Hasanudin baru diteruskan ke pusat setelah yang bersangkutan resmi ditahan KPK.

Agus Black Hoe Pilih Mundur Usai Terseret Isu Narkoba

Sementara itu, anggota DPRD Jatim lainnya, Agus Black Hoe, juga menyatakan mundur. Namanya sempat disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, meski hingga kini belum ada bukti resmi.

Menurut Kanang, keputusan Agus Black untuk mundur merupakan bentuk kepekaan terhadap situasi yang menimbulkan kegaduhan publik.
“Kasus Mas Black ini sempat bikin heboh. Kami belum menerima bukti positif narkoba, tapi karena tekanan sosial dan dampak pada keluarga, beliau memilih mundur dengan sukarela,” terang Kanang.

PDIP Proses PAW, DPP Segera Tentukan Pengganti

Surat pengunduran diri kedua legislator itu kini sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk diproses. Setelah mendapat persetujuan, DPP akan mengembalikan surat tersebut ke DPD Jatim untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Semua prosedur berjalan sesuai mekanisme partai dan aturan perundangan. Kami pastikan, pengganti akan ditetapkan setelah mendapat restu DPP,” tegas Kanang.

Langkah cepat PDIP Jatim ini disebut sebagai upaya menjaga marwah partai dan menegaskan komitmen terhadap integritas kader di lembaga legislatif.| Titik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60