JAKARTA, Radarjakarta.id – Jimmy Fajar, ST, Koordinator Aksi Kawal Hasto dari DPD REPDEM DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi ini sebagai respons terhadap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hasto Kristiyanto pada sidang yang berlangsung pada Kamis lalu, 3 Juli 2025.
Menurut Jimmy, tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlihat sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, hingga sidang ke-18, tidak membuktikan adanya dugaan yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan suap yang diarahkan kepada Hasto tidak didukung oleh keterangan para saksi dan ahli. Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang juga tidak menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Jimmy menilai bahwa dasar hukum dan pasal-pasal yang digunakan dalam tuntutan JPU sangat dipaksakan dan tumpang tindih.
“Pasal-pasal yang digunakan tidak dapat disatukan karena masing-masing berdiri sendiri, dan tidak ada pembuktian yang kuat dari keterangan saksi dan ahli selama persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuntutan JPU sangat tidak berdasar dan dipaksakan, mengingat tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Seharusnya, dengan tidak adanya pembuktian, Hasto Kristiyanto harus dibebaskan dari semua tuduhan,” tegasnya.
Jimmy juga mempertanyakan apakah ada tekanan atau intimidasi yang dialami oleh JPU dalam membacakan tuntutan tersebut.
“Apakah Jaksa dijadikan alat untuk menekan lawan politik kekuasaan saat ini?” tanyanya.
REPDEM berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga keputusan hakim nanti. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hasto Kristiyanto akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Kami akan memperjuangkan keadilan dan berharap masih ada keadilan di Republik ini dari keputusan hakim nanti. Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan ancaman dan intimidasi. Jika itu yang terjadi, maka kami akan melawan!” pungkas Jimmy.