Warga Rantau Mengajukan Laporan Terkait Proses Kasasi dan Etika Hakim

Warga Rantau Mengajukan Laporan Terkait Proses Kasasi dan Etika Hakim
Warga Rantau Mengajukan Laporan Terkait Proses Kasasi dan Etika Hakim
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Winda Asriany, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diserobot oleh PT. Kharisma Alam Persada, hari ini mengajukan bukti tambahan atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor NHMQU20250616OZ dan mencakup pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau.

Dalam laporannya, Winda mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan seorang oknum di Mahkamah Agung yang menawarkan jaminan kemenangan dalam proses kasasi yang sedang berlangsung, dengan syarat biaya operasional sebesar 2 miliar rupiah.

“Saya sebagai rakyat biasa yang sah sebagai pemilik tanah, merasa sangat dirugikan. Bagaimana mungkin saya harus membayar biaya operasional sebesar itu untuk mendapatkan keadilan?” ungkap Winda dengan nada frustrasi. Jum’at, 4 Juli  2025 di Kantor Bawas MA Jakarta.

Winda melaporkan bahwa majelis hakim yang menangani perkara nomor 11/Pdt.G/2024/Pn.Rta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dwi Army Okik Arissandi, S.H., M.H., dan Fachrun Nurrisya Aini, S.H., telah melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya, hakim mengubah jadwal sidang tanpa konfirmasi kepada para pihak, yang bertentangan dengan pedoman teknis administrasi peradilan.

“Kami sebagai pihak tergugat sangat dirugikan karena tidak dapat menghadiri sidang yang telah dijadwalkan,” tambahnya.

Selain itu, Winda juga menyoroti bahwa Berita Acara Sidang (BAS) dan Berita Acara Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat tidak pernah ditunjukkan kepada mereka.

Ia menilai putusan hakim yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mengikat secara hukum telah melampaui kewenangannya.

Dalam bukti tambahan yang disampaikan, Winda menjelaskan bahwa suaminya, yang saat itu bekerja di perusahaan termohon kasasi, tidak pernah terdaftar sebagai karyawan PT. Kharisma Alam Persada. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa aset perusahaan tersebut dibaliknamakan kepada suaminya.

“Kami menduga ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak PT. Kharisma Alam Persada,” tegasnya.

Winda berharap agar Bawas MA dapat memantau proses kasasi yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

“Kami mengharapkan putusan yang adil yang memenangkan kami sebagai pemilik sah tanah SHM No. 76, 77, dan 78,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar. Warga Rantau berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60