Realisasi Pajak Jakarta Barat Tembus Rp3,8 Triliun per Juni 2025

banner 468x60

JAKARTA , Radarjakarta.id — Pemerintah Kota Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,8 triliun hingga 30 Juni 2025. Capaian tersebut setara dengan 48,55 persen dari target tahun anggaran berjalan.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana, mengatakan bahwa realisasi penerimaan berasal dari 13 jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Bawah Tanah (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak-pajak sektor jasa seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Dari semua jenis pajak tersebut, PBB-P2 mencatat realisasi tertinggi yakni Rp1,2 triliun dari target Rp1,7 triliun, atau mencapai 75,85 persen,” ujar Rusdian saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, sejumlah sektor lain juga mencatat kontribusi signifikan:

• PKB: Rp980 miliar (46 persen)
• BBN-KB: Rp499 miliar
• BPHTB: Rp420 miliar
• Pajak Jasa Makanan/Minuman: Rp350 miliar
• Pajak Reklame: Rp115 miliar
• Pajak Jasa Perhotelan: Rp85 miliar

Rusdian menambahkan bahwa secara keseluruhan, rata-rata realisasi penerimaan pajak pada semester pertama 2025 telah melampaui angka 30 persen. Ia optimistis tren positif ini dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun. | ZDN*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60