Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis Pakai Video Syur

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polisi menangkap artis sinetron berinisial MR atas dugaan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial IMT. Aksi pemerasan itu terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan melibatkan ancaman penyebaran video syur hubungan sesama jenis.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut MR mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika korban tak menyerahkan sejumlah uang.

“Iya, benar ada laporan dari korban. Pelaku meminta uang dan mengancam akan menyebarkan video hubungan sesama jenis. Total kerugian korban sekitar Rp 20 juta,” ujar Pengky di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Korban diketahui sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara tunai maupun melalui rekening bank. Merasa tertekan dan terus diancam, IMT akhirnya melaporkan MR ke pihak kepolisian.

Pengky menjelaskan bahwa keduanya awalnya saling mengenal lewat media sosial. Dalam dua bulan terakhir, hubungan mereka makin intens hingga berujung pada perekaman video syur.

“Hubungan mereka cukup dekat, kemungkinan sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan badan. Dari situ muncul video yang dijadikan alat pemerasan,” jelasnya.

MR ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih di sebuah rumah kost di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara.

Sebelumnya, akun Instagram @warungjurnalis mengunggah video penangkapan MR. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku adalah artis sinetron yang diduga memeras kekasih sesama jenisnya sendiri menggunakan video intim mereka.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60