JAKARTA, Radarjakarta.id – Aksi brutal sejumlah pria yang diduga sebagai debt collector merampas paksa sebuah mobil di kawasan Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur, terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita pemilik mobil berteriak histeris saat kendaraannya hendak diambil secara paksa.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6/2025). Para pelaku tidak hanya mencoba menarik paksa kendaraan, tetapi juga diduga melakukan pemerasan kepada korban. Kejadian ini sempat memicu keributan di lokasi hingga akhirnya dilerai oleh petugas keamanan stasiun dan seorang anggota TNI yang sedang berada di tempat kejadian.
Kapolsek Makasar Kompol Sumardi menyebut, meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, pihaknya menanggapi serius kejadian tersebut. Menurutnya, aksi debt collector yang merampas kendaraan secara paksa di jalanan masuk dalam kategori tindak pidana perampasan dan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP.
“Jika ada unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman dalam penarikan kendaraan, maka itu bukan lagi urusan perdata leasing, melainkan pidana. Polisi tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok penagihan utang,” tegas Sumardi, Senin (16/6/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami penarikan kendaraan yang disertai kekerasan atau pemaksaan. Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa debt collector dilarang menarik kendaraan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.
Sesuai Peraturan OJK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara paksa jika debitur menolak, dan harus melalui proses pengadilan.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengidentifikasi pelaku dalam video yang viral dan membuka ruang bagi korban untuk segera membuat laporan agar kasus ini dapat diproses hukum.***
Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Halim, Polisi Tegaskan Ada Unsur Pidana
