Polsek Bojongsari Gerebek Penjual Miras 

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Aparat Kepolisian Polsek Bojongsari Polres Metro Depok menggerebek toko kios alat mancing dan toko jamu di Kecamatan Sawangan karena menjual minuman keras.

Dari kedua kios tersebut petugas mensita atusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa merek atau ilegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan mengatakan, anggotanya melakukan pemantauan atau observasi penjual minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar.

“Anggota kami menemukan toko jamu dan alat mancing yang menjual miras tanpa merk,” katanya.

Ada aebanyak 37 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan tanpa izin edar.

Dengan rincian terdiri dari enam botol berisi 1.500 ml, 11 botol berisi 550 ml, 20 botol arak Bali berisi 500 ml, dan 20 botol arak Bali berisi 250 ml.

Dia mengatakan pembeli atau konsumen dari miras tersebut mayoritas remaja bahkan anak sekolah.

Dengan mabuk mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan seperti tawuran dan aksi lainnya.

Miras yang dijual ssperti ciu memiliki kadar alkohol mencapai 17 persen sementara untuk arak bali 30 persen.

Dari pengakuan tersangka RS dan GE minuman keras tersebut didapat dari distributor dari wilayah Bogor.

Satu botol miras dijual dengan harga Rp 25.000 sampai lima puluh ribu rupiah perbotol.

“Dari jual miras itu tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 1,2 juta,” katanya.

Operasi pemberantasan peredaran miras tanpa merek dan izin, merupakan upaya menjawab keresahan masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan kepada Polsek Bojongsari terkait peredaran miras di wilayahnya.

“Kami Polri Polsek Bojongsari berkomitmen untuk menegakkan hukum karena pelaku pelaku kejahatan ini diawali dengan mengkonsumsi miras,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat 1 undang undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Junto Pasal 91 Ayat 1 undang undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Adapun ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60