Loncat ke konten
banner 200x800
banner 200x800
banner 728x90
Menu Mobile
radarjakarta.id
  • radarjakarta.id
  • Berita Utama
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • TNI / Polri
  • Selebritis / Entertaiment
  • Terpopuler
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kuliner
  • Sport & Otomotif
  • FOTO
Berita Terkini
Ribuan Warga Blokade Jalan Krakatau, Eksekusi Lahan di Medan Gagal Joe Hattab Kunjungi Riau, Soroti Viral Aura Farming Spirit Baru! SD Santo Kristoforus 2 Awali Tahun dengan Misa Pramono Anung Gaungkan Jakarta Kota Global 2030 di PBB dan Hadapan Diaspora AS Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo & Tema HUT ke‑80 RI Hari Ini
banner 728x250
Beranda Hukum & Kriminal Pemusnahan 2 Ton Sabu, Tersangka Menangis dan Mengaku Dijebak Sindikat Internasional

Pemusnahan 2 Ton Sabu, Tersangka Menangis dan Mengaku Dijebak Sindikat Internasional

Gambar Gravatar
Surya Hidayat
Juni 14, 2025Juni 14, 2025162 Dilihat
banner 468x60

BATAM, Radarjakarta.id — Sebuah pengungkapan besar peredaran narkoba mengguncang publik. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2 ton sabu hasil sitaan dari operasi jaringan internasional di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/6/2025). Namun yang menyita perhatian publik bukan hanya jumlah barang bukti, melainkan jeritan para tersangka yang mengaku dijebak.

Empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga Thailand yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut digiring ke lokasi pemusnahan. Beberapa di antaranya tampak menangis di hadapan awak media.

“Kami dijebak, kami dijebak,” ujar salah satu tersangka sembari menangis, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.

Pengakuan itu sontak menyedot perhatian publik. Dalam video berdurasi 20 hingga 30 detik yang beredar luas di Twitter, tersangka menyebut nama pengendali jaringan sebagai “Jacky Tan” alias “Captain Tui” atau “Mr. Tan”. Sosok ini disebut sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu dari jalur laut Andaman ke perairan Indonesia.

BNN Bantah Pengakuan Tersangka

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penangkapan para tersangka telah dilakukan secara sah dan melalui proses penyelidikan mendalam.

“Ketika mereka naik kapal yang tidak melalui pelabuhan resmi dan mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai. Ini bukan aktivitas biasa,” ujarnya.

Marthinus juga menyebut bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi memutus jaringan narkoba internasional yang melibatkan kawasan konflik di Myanmar.

“Pengendalinya berada di wilayah konflik bersenjata Myanmar. Kami tak bisa bergerak sendiri. Akan ada pendekatan diplomatik dan kerja sama regional dengan BAIS, BIN, TNI, Polri, dan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Kamboja,” lanjutnya.

Jacky Tan Masuk Daftar Buronan Internasional

Menurut hasil penyelidikan BNN, jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO yang memiliki banyak alias: Captain Tui, Mr. Tan, Jacky Tan, dan Tan Zen. Sosok ini kini masuk dalam daftar buronan internasional dan disebut berada di kawasan rawan militer.

Marthinus menambahkan bahwa kemasan sabu yang ditemukan memiliki kesamaan dengan barang-barang sitaan dari kasus serupa sebelumnya, menunjukkan pola distribusi dari satu sindikat besar.

Publik Pertanyakan Kejelasan Penegakan Hukum

Viralnya pengakuan tersangka di media sosial memicu gelombang respons dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan apakah mereka benar-benar pelaku utama atau hanya kurir yang dikorbankan.

“2 ton loh ini? Gak mungkin bandarnya nggak punya dekengan besar. Kalau benar dijebak, sakit banget jadi bapaknya,” tulis akun @randomable_ yang memposting video viral tersebut.

“Kalau cuma kurir yang ditangkap, siapa yang lindungi pengendalinya? Kita butuh hukum yang adil, bukan cari kambing hitam,” sambung akun @rohtaanjulian.

Sebagian pengguna juga mendesak aparat penegak hukum agar membuka proses secara transparan dan memastikan tidak ada pengalihan isu atau manipulasi kasus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Enam tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Meski ada jeritan “dijebak” dari para tersangka, proses hukum akan terus berjalan. Namun tekanan publik untuk mengungkap tuntas dalang utama dan menegakkan keadilan secara transparan, kini menjadi sorotan utama. | Santi Sinaga*

Post Views: 162

banner 300x250
BNNJacky Tanjaringan internasionalPenyelundupan NarkobaViral Twitter
Penulis: Santi Sinaga
Editor: Surya Hidayat
Sumber: https://Radarjakarta.id
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Menteri PPPA Menangis di RS Polri: Sulit Membayangkan Anak Sekecil Ini Alami Kekerasan Berat
Pos berikutnya Tangani Mafia Tanah, Polda dan BPN Palangka Raya Bentuk Tim Khusus

Pos terkait

  • Skandal Ayam BLD: PT Triboga Pangan Raya Seret Bupati Bandung

    Skandal Ayam BLD: PT Triboga Pangan Raya Seret Bupati Bandung

  • Viral Pemalakan Sopir Travel, Polsek Tambora Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

  • Kejari Bondowoso Kembali Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif KUR Lansia

  • Tujuh WBP Rutan Surakarta Berpartisipasi dalam Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan di Nusakambangan

  • Tiga Kasus Besar Diungkap Polres Metro Bekasi

  • Dosen UNM Tewas Gantung Diri di Depan Kampus Poltekkes

banner 468x60
banner 300600

Otomotif

  • Sport & OtomotifJuli 18, 2025
    Bintang Eks Persikad Depok Siap Berlaga …
  • Sport & OtomotifJuli 18, 2025
    Pelita Jaya Bekuk Dewa United 94-77 di F…
  • Sport & OtomotifJuli 17, 2025
    Suzuki Gelar Clean Up The World ke-12 di…

Berita Populer

  • 1
    Berita Utama, Trending11019 Dilihat
    Viral! Video Syur Erin Bugis di Mobil Br…
  • 2
    Berita Utama, Selebritis / Entertaiment, Trending5667 Dilihat
    Viral! Video Syur Mirip Azizah Salsha,Li…
  • 3
    Ekonomi & Bisnis3123 Dilihat
    PT AMV Indonesia Resmikan Kantor Pusat d…
  • 4
    Berita Utama, Pendidikan & Pariwisata, Trending2839 Dilihat
    Viral! Video Syur Guru Bersetubuh dengan…
  • 5
    Trending2745 Dilihat
    Viral! Video “Calla Pramuka”…
radarjakarta.id
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
Copyright @2025 radarjakarta.id | All Reserverds