BATAM, Radarjakarta.id — Sebuah pengungkapan besar peredaran narkoba mengguncang publik. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2 ton sabu hasil sitaan dari operasi jaringan internasional di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/6/2025). Namun yang menyita perhatian publik bukan hanya jumlah barang bukti, melainkan jeritan para tersangka yang mengaku dijebak.
Empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga Thailand yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut digiring ke lokasi pemusnahan. Beberapa di antaranya tampak menangis di hadapan awak media.
“Kami dijebak, kami dijebak,” ujar salah satu tersangka sembari menangis, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
Pengakuan itu sontak menyedot perhatian publik. Dalam video berdurasi 20 hingga 30 detik yang beredar luas di Twitter, tersangka menyebut nama pengendali jaringan sebagai “Jacky Tan” alias “Captain Tui” atau “Mr. Tan”. Sosok ini disebut sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu dari jalur laut Andaman ke perairan Indonesia.
BNN Bantah Pengakuan Tersangka
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penangkapan para tersangka telah dilakukan secara sah dan melalui proses penyelidikan mendalam.
“Ketika mereka naik kapal yang tidak melalui pelabuhan resmi dan mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai. Ini bukan aktivitas biasa,” ujarnya.
Marthinus juga menyebut bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi memutus jaringan narkoba internasional yang melibatkan kawasan konflik di Myanmar.
“Pengendalinya berada di wilayah konflik bersenjata Myanmar. Kami tak bisa bergerak sendiri. Akan ada pendekatan diplomatik dan kerja sama regional dengan BAIS, BIN, TNI, Polri, dan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Kamboja,” lanjutnya.
Jacky Tan Masuk Daftar Buronan Internasional
Menurut hasil penyelidikan BNN, jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO yang memiliki banyak alias: Captain Tui, Mr. Tan, Jacky Tan, dan Tan Zen. Sosok ini kini masuk dalam daftar buronan internasional dan disebut berada di kawasan rawan militer.
Marthinus menambahkan bahwa kemasan sabu yang ditemukan memiliki kesamaan dengan barang-barang sitaan dari kasus serupa sebelumnya, menunjukkan pola distribusi dari satu sindikat besar.
Publik Pertanyakan Kejelasan Penegakan Hukum
Viralnya pengakuan tersangka di media sosial memicu gelombang respons dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan apakah mereka benar-benar pelaku utama atau hanya kurir yang dikorbankan.
“2 ton loh ini? Gak mungkin bandarnya nggak punya dekengan besar. Kalau benar dijebak, sakit banget jadi bapaknya,” tulis akun @randomable_ yang memposting video viral tersebut.
“Kalau cuma kurir yang ditangkap, siapa yang lindungi pengendalinya? Kita butuh hukum yang adil, bukan cari kambing hitam,” sambung akun @rohtaanjulian.
Sebagian pengguna juga mendesak aparat penegak hukum agar membuka proses secara transparan dan memastikan tidak ada pengalihan isu atau manipulasi kasus.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Enam tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Meski ada jeritan “dijebak” dari para tersangka, proses hukum akan terus berjalan. Namun tekanan publik untuk mengungkap tuntas dalang utama dan menegakkan keadilan secara transparan, kini menjadi sorotan utama. | Santi Sinaga*
Pemusnahan 2 Ton Sabu, Tersangka Menangis dan Mengaku Dijebak Sindikat Internasional
