Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan hingga 280 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung saat menghadiri acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Langkah ini disambut positif oleh Mahkamah Agung yang menilai kenaikan ini sebagai amunisi penting dalam memperkuat sistem peradilan nasional. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo di hadapan para hakim.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan martabat dan integritas profesi hakim serta menutup celah praktik suap dan korupsi di sektor peradilan. Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan adalah bagian dari reformasi menyeluruh di bidang hukum.

KPK Dukung, Tapi Tekankan Pengawasan

Menyikapi kebijakan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik niat pemerintah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan dapat menjadi tameng bagi hakim terhadap godaan korupsi.

“Kenaikan gaji ini diharapkan membentengi para hakim dari potensi pelanggaran etik dan hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Namun, ia menegaskan pentingnya membangun sistem pengawasan yang ketat agar profesionalisme hakim tetap terjaga.

Rincian Gaji Baru Hakim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, berikut proyeksi besaran gaji pokok baru jika kenaikan 280 persen diterapkan secara merata:

Golongan III

  • III/a: Rp 7,79 – Rp 12,81 juta
  • III/d: Rp 8,83 – Rp 14,50 juta

Golongan IV

  • IV/a: Rp 9,20 – Rp 15,11 juta
  • IV/e: Rp 10,86 – Rp 17,84 juta

Sebelumnya, gaji pokok untuk golongan III/a dimulai dari Rp 2,78 juta. Dengan kenaikan maksimal, lonjakan tersebut mendekati empat kali lipat.

Tunjangan Masih Tetap Diberikan

Di luar gaji pokok, para hakim tetap menerima tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, hingga tunjangan kemahalan yang bervariasi tergantung zona wilayah kerja. Untuk wilayah-wilayah ekstrem seperti Papua atau Maluku Utara, tunjangan kemahalan bisa mencapai Rp 10 juta per bulan.

Berikut tunjangan jabatan untuk Ketua Pengadilan:

  • Pengadilan Tinggi: Rp 56,5 juta
  • Kelas IA Khusus: Rp 37,9 juta
  • Kelas II: Rp 24,6 juta

Upaya Sistemik dan Konsisten

KPK menekankan bahwa peningkatan gaji hanya salah satu bagian dari upaya membangun peradilan yang bersih. “Ekosistem yang berintegritas tidak bisa dibentuk hanya dengan gaji tinggi, tapi juga sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat,” tambah Budi.

Komitmen Pemerintah Bangun Hukum yang Kuat

Mahkamah Agung menyambut baik keputusan Presiden Prabowo. Bagi lembaga yudisial tertinggi ini, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat reformasi peradilan. Diharapkan, hakim-hakim di seluruh Indonesia, terutama yang bertugas di daerah terpencil, tidak lagi menghadapi tekanan ekonomi dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk menanamkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang selama ini kerap dikritik karena lemahnya integritas sejumlah oknumnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60