Remaja 18 Tahun Diciduk di Cengkareng, Bawa 4 Paket Tembakau Gorila Siap Edar

banner 468x60

JAKARTA, Radar jakarta.id – Seorang remaja berinisial MF (18) ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Senin (9/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF dengan barang bukti empat paket tembakau sintetis seberat total 5,65 gram,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

MF langsung digelandang ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar kalangan muda di wilayah Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.

“Remaja sering dijadikan target karena dianggap mudah dipengaruhi. Kami terus berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar, dan keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian warga melaporkan,” tegas Reza.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Keterlibatan aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.

| Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60