JAKARTA, Radar Jakarta — Indonesia gempar! Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak panas dan dramatis setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi melayangkan surat pemakzulan ke DPR RI.
Surat itu tidak main-main—ditandatangani oleh ratusan perwira tinggi militer, termasuk 103 Jenderal, 73 Laksamana, dan 65 Marsekal. Mereka menyerukan agar Gibran segera dimakzulkan karena diduga melanggar prinsip hukum, etika publik, dan terjadi konflik kepentingan serius dalam pencalonannya sebagai wapres.
> “Surat ini telah kami terima dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR,” tegas Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (3/6/2025).
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum menuding bahwa pencalonan Gibran cacat hukum karena lahir dari putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperlonggar batas usia capres-cawapres.
Putusan itu disebut penuh konflik kepentingan karena dikeluarkan saat Anwar Usman, paman Gibran sendiri, masih menjabat Ketua MK.
“Putusan MK tersebut menciderai prinsip imparsialitas hukum dan menabrak etika peradilan. Ada indikasi intervensi melalui relasi keluarga langsung,” tulis surat tersebut.
Dugaan-Dugaan Panas yang Meledak ke Publik:
1. Cacat Hukum dalam Pencalonan
2. Minim Pengalaman – Gibran hanya berpengalaman sebagai Wali Kota.
3. Dugaan Ijazah Tak Valid
4. Isu Keterlibatan dalam Kasus Misterius ‘Fufufafa’
5. Sorotan Tajam terhadap Dinasti Politik Jokowi
6. Kaitkan dengan Isu Dugaan Korupsi Keluarga Presiden
Purnawirawan Siap “Turun Gunung”
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, menyatakan mereka siap hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika DPR memutuskan untuk menggali lebih dalam. Bahkan, Forum telah mengirim salinan surat ke MPR, DPR, dan DPD, dan semuanya sudah memberikan tanda terima.
“Kami siap membeberkan bukti dan argumen hukum dalam forum resmi,” kata Bimo.
Pasal-Pasal yang Jadi Senjata:
Pasal 7A & 7B UUD 1945: Alur resmi pemakzulan Wapres
TAP MPR XI/1998: Pemberantasan KKN
UU No. 24/2003 & UU No. 48/2009: Etika kekuasaan kehakiman
Netizen Meledak! Jagat Maya Terbelah: #PemakzulanGibran Trending!
Di media sosial, nama Gibran kembali menduduki trending. Tagar seperti #PemakzulanGibran, #JenderalBersuara, dan #GibranGate mendominasi linimasa. Warganet terbelah ada yang mendukung purnawirawan, ada pula yang menilai ini sebagai langkah politis pasca Pilpres.
Puan & Muzani Didesak Bertindak: Diam Bukan Pilihan
Kini, sorotan publik tertuju pada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Akankah mereka membawa surat ini ke forum konstitusional? Atau akan membiarkan isu ini menguap begitu saja?
Gibran hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat ini. Sementara DPR masih dalam masa reses, membuat kelanjutan pemrosesan surat ini kemungkinan akan bergulir usai masa reses berakhir.
Apakah Indonesia akan menyaksikan sejarah baru dalam pemakzulan seorang wakil presiden? Ataukah ini hanya badai politik sesaat?
Yang jelas, isu ini telah menggelegar dan memicu badai diskusi di seluruh penjuru negeri. Semua mata kini tertuju ke parlemen dan Mahkamah Konstitusi. Drama politik Indonesia baru saja dimulai. (*)
DPR Terima Surat Resmi Pemakzulan Gibran, Bola Panas di Tangan Puan & Muzani
