RADAR JAKARTA|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi anak yang beroperasi melalui grup Facebook. Enam orang tersangka ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya konten asusila di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui menyebarkan foto dan video yang mengarah pada praktik incest dan eksploitasi seksual anak.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan untuk penyebaran konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini, kami telah menangani 17 kasus serupa dan menangkap 37 tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif sejak 16 Mei 2025, penyidik melakukan pemantauan serta profiling terhadap sejumlah akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain delapan unit handphone, satu laptop, satu unit PC, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten pornografi anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menambahkan bahwa sebagian korban masih berusia 7 hingga 12 tahun. Modus pelaku adalah memanfaatkan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan dan merekam aksi kejahatan mereka.
“Korban yang kami temukan berada di Jawa Tengah dan Bengkulu. Mereka menjadi sasaran pelaku yang memiliki kedekatan relasi, baik sebagai anggota keluarga maupun tetangga. Dalam proses pemulihan, kami menggunakan pendekatan ramah anak serta melibatkan psikolog klinis,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban, mulai dari rehabilitasi medis hingga penyediaan rumah aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Mari bersama menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
