Carut Marut Pemilihan Dewan Kota, Seluruh Wali Kota DKI Jakarta Jadi Sorotan

banner 468x60

Forum Calon Dewan Kota Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Wali Kota Jakarta Barat

RADAR JAKARTA|Jakarta – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus berlanjut. Pada Rabu (21/5/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan tersebut, namun hanya dua orang yang diizinkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian.

Saksi pertama, Iswadi, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, menyampaikan bahwa ia pernah menjadi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Ia mengaku sempat dinyatakan berada di peringkat pertama dalam hasil seleksi berdasarkan informasi dari panitia seleksi (pansel).

“Saya diberi tahu melalui pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani tujuh anggota pansel. Bahkan, saat saya konfirmasi kepada Ketua Pansel, ia membenarkannya,” ujar Iswadi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa kekisruhan ini tidak lepas dari tanggung jawab Wali Kota Jakarta Barat. Ia juga menyentil Gubernur DKI Jakarta yang menurutnya ikut terdampak akibat lemahnya pengawasan.

“Percayalah, kebenaran akan menemukan jalannya. Segala sesuatu yang dilakukan tidak dengan cara yang benar akan berujung rusak,” tegas Iswadi.

Saksi kedua, Ali, nominator calon Dewan Kota dari Jakarta Timur, mengungkap dugaan pelanggaran administrasi. Ia menyebut ada peserta seleksi yang tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat domisili.

Sementara itu, saksi ketiga, Reyhan dari Jakarta Selatan, tidak diizinkan memberikan kesaksian dalam persidangan. Namun dalam pernyataan terpisah, ia mengklaim adanya pelanggaran terkait batas waktu pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang diterima meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kuasa hukum penggugat, Laduni, menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi.

“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya kejanggalan. Kami memiliki bukti tambahan yang akan kami ajukan dalam persidangan berikutnya. Proses seleksi ini harus dibenahi agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan,” ungkap Laduni kepada wartawan.

Ia juga menyoroti bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta patut dimintai pertanggungjawaban atas kekisruhan ini.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari pihak pemerintah daerah, Denis Indra Sari, S.H., membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi.

“Semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kami siap membuktikan tidak ada pelanggaran dalam pemilihan ini,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. |Ucha*

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60