Oleh:
Willy Lesmana Putra
(Executive Director Poetra Nusantara Institute)
RADAR JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganulir SK Panglima TNI nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang memuat mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus KSAD. Pembatalan ini dilakukan dengan dikeluarkannya SK Panglima TNI nomor Kep/554.a/IV/2025 sehari setelahnya, yaitu pada 30 April 2025.
Letjen Kunto Arief Wibowo adalah perwira tinggi TNI-AD lulusan Akademi Militer tahun 1992 dan merupakan rekan seangkatan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Ia juga merupakan putra dari mantan Panglima ABRI dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Respon Negatif Publik Terhadap Mutasi Letjen Kunto
Publik merespons negatif terhadap mutasi Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD, mengingat ia baru menjabat sebagai Pangkogabwilhan I selama empat bulan. Banyak tokoh yang mengkritisi keputusan Panglima TNI ini. Penulis berpendapat bahwa kejadian ini merupakan yang pertama dalam sejarah TNI, di mana Panglima TNI membatalkan mutasi jabatan strategis hanya dalam waktu sehari.
Sebelum dibatalkan, Letjen Kunto digantikan oleh Laksamana Madya Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Armada III. Laksdya Hersan adalah mantan ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2016 dan pernah menjabat sebagai Sesmilpres pada tahun 2022-2023.
Isu Strategis: Siapa yang Memerintahkan Mutasi Letjen Kunto?
Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Kewenangan ini lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dari rangkaian kejadian di atas, muncul pertanyaan: Siapa yang memerintahkan Panglima TNI untuk mencopot Letjen Kunto dari jabatannya? Apakah pencopotan ini terkait dengan usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden oleh ratusan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno?
Penulis mencoba mengulas beberapa pertanyaan tersebut dari sudut pandang sebagai pemerhati militer:
1. Meskipun Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membantah bahwa mutasi Letjen Kunto tidak terkait dengan isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, terdapat disinformasi dari Panglima TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam kelaziman, jabatan bintang 3 ke atas seharusnya dilaporkan langsung oleh Panglima TNI kepada Presiden. Apakah Presiden tidak mendapatkan input yang cukup? Hal ini mungkin saja terjadi, karena penganuliran SK sebelumnya tidak mungkin tanpa perintah langsung dari Presiden.
2. Publik masih bertanya-tanya mengapa Letjen Kunto dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kekuatan lain yang mempengaruhi terbitnya SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025, yang tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi atau dinamika TNI.
3. Jika pencopotan Letjen Kunto dianggap sebagai dampak dari aksi mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang menandatangani petisi pencopotan Gibran, hal ini tidak dapat disangkutpautkan dengan posisi Letjen Kunto, meskipun ia adalah anak kandung Try Sutrisno.
4. Pencopotan Letjen Kunto terasa sangat politis, mengingat ia tidak dalam kondisi bermasalah secara profesional. Dalam TNI, seorang pejabat baru tidak memiliki cukup waktu untuk menunjukkan prestasi kerja jika jabatannya dijalankan dalam waktu singkat, seperti yang dialami Letjen Kunto.
5. Panglima TNI dianggap bertanggung jawab atas perubahan keputusan mutasi yang berd