MoU PAM Jaya dan P3RSI: Penagihan Langsung Air ke Unit Hunian

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025).

Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi tagihan air sekaligus kenyamanan bagi penghuni rumah susun dan apartemen. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, dan Ketua Umum DPP P3RSI, Adji Lauhatta.

Kesepakatan ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Air. Arief Nasrudin menegaskan bahwa program penagihan langsung ke unit hunian akan memberikan dampak positif bagi pelanggan.

“Kami ingin setiap penghuni rumah susun mengetahui secara langsung pemakaian air mereka. Setiap tetes air tercatat dan ditagihkan secara adil, sehingga transparansi dan kepercayaan semakin terjaga,” ujar Arief dalam siaran pers, Rabu.

Tanggapan P3RSI
Ketua Umum DPP P3RSI, Adji Lauhatta, menyambut baik kerja sama ini dan menganggap inisiatif dari PAM JAYA sebagai bentuk kolaborasi yang baik untuk menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Setelah beberapa kali berdiskusi, akhirnya kami mencapai titik temu. Semua pihak harus mengikuti aturan yang ada. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penghuni rumah susun,” kata Adji.

Adji juga menilai bahwa apa yang telah dicapai merupakan hasil maksimal dalam negosiasi dengan PAM Jaya. P3RSI memprioritaskan kepentingan anggotanya, khususnya penghuni dan pemilik unit rumah susun.

“Dengan penagihan langsung ke unit-unit, maka penghuni akan membayar tagihan air PAM sesuai dengan pemakaian secara progresif. Ini adil bagi semua penghuni rumah susun,” jelasnya.

Perjuangan untuk Penyesuaian Kelompok Pelanggan
Meski MoU telah ditandatangani, Adji menegaskan bahwa P3RSI tetap akan mengadvokasi aspirasi anggotanya untuk penyesuaian kelompok pelanggan. Pihaknya mengusulkan perubahan status dari Kelompok III (industri dan gedung komersial) ke Kelompok II (rumah tangga) untuk apartemen dan rumah susun.

“Kami ingin pengelompokan pelanggan disesuaikan. Apartemen atau rumah susun adalah hunian rumah tangga yang menggunakan air PAM untuk kebutuhan sehari-hari seperti masak, cuci, dan mandi, bukan untuk keperluan ekonomi atau komersial,” pungkas Adji.

Melalui MoU ini, PAM JAYA dan P3RSI juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses sosialisasi serta pelaksanaan teknis di lapangan. Kedua pihak berharap transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan lancar, efektif, dan tidak membingungkan masyarakat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60