RADAR JAKARTA|Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah drastis demi melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi kerja ilegal. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, secara resmi melarang penempatan tenaga kerja ke tiga negara Asia Tenggara: Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Larangan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus WNI yang menjadi korban sindikat penipuan internasional, terutama love scamming, penipuan investasi, dan kejahatan digital lainnya. Ribuan korban telah teridentifikasi, sebagian besar direkrut secara ilegal dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan mudah, namun akhirnya terjerat dalam jaringan kejahatan lintas negara.
“Kita tidak punya kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Itu berarti semua penempatan ke sana bersifat ilegal. Apalagi, banyak warga kita jadi korban TPPO. Maka saya tegaskan: kami melarang total,” kata Karding.
Dari Harapan ke Neraka: Kisah Nyata Korban TPPO
Salah satu korban, Ilham Fajrian, warga Jakarta, menceritakan pengalaman traumatisnya. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai staf administrasi di restoran Thailand. Namun, sesampainya di Asia Tenggara, ia justru dipaksa bekerja untuk sindikat love scamming di Myawaddy, Myanmar.
Ilham dipindahkan secara ilegal melalui berbagai jalur darat dan sungai, bahkan sempat disembunyikan di kandang sapi dan dikawal oleh penjaga bersenjata. Di sana, ia dan korban lainnya dipaksa menipu orang asing secara daring di bawah ancaman kekerasan fisik dan mental.
Ribuan WNI Terjerat, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Menurut data Kementerian P2MI, banyak WNI awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand, namun kemudian diselundupkan ke Myanmar atau Kamboja untuk dipekerjakan dalam kejahatan daring. Praktik ini melibatkan sindikat TPPO internasional yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Semua WNI di tiga negara tersebut dalam kacamata kami adalah pekerja ilegal karena tidak ada perjanjian resmi antara Indonesia dengan negara-negara itu,” tegas Karding.
Target 2025: 425 Ribu Pekerja Migran Legal
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah menargetkan penempatan 425 ribu tenaga kerja migran secara legal pada tahun 2025, meningkat dari realisasi sebelumnya yang baru mencapai 297 ribu orang. Ada permintaan besar dari negara-negara yang telah memiliki perjanjian resmi, termasuk Taiwan, Hongkong, dan Arab Saudi.
Karding menyebut Arab Saudi bahkan telah meminta hingga 650 ribu tenaga kerja, namun proses pengiriman menunggu pembukaan Memorandum of Understanding (MoU) yang sah.
Waspadai Tawaran Pekerjaan Mencurigakan
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses legal yang jelas. Kementerian Luar Negeri bersama P2MI terus melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO.
“Jangan terjebak. Jika tawaran kerja datang tanpa visa kerja, kontrak resmi, atau proses legal, itu kemungkinan besar adalah modus penipuan,” kata Karding mengingatkan.
Kerja Sama Global untuk Basmi Sindikat
Indonesia juga memperkuat kerja sama internasional dalam upaya membongkar jaringan TPPO dan memulangkan korban. Diplomasi aktif dan penyelamatan korban terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah melindungi warganya.
Pastikan Anda dan keluarga hanya menggunakan jalur resmi dan terverifikasi saat melamar pekerjaan ke luar negeri. Laporkan segala bentuk perekrutan mencurigakan ke pihak berwenang. Lindungi diri, lindungi sesama.***
Indonesia Larang WNI Kerja di Kamboja, Myanmar, Thailand
