RADAR JAKARTA|Jakarta – Sengketa panas di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya mencapai titik akhir yang mengejutkan! Gugatan perdata eks Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) resmi mental di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini mempertegas: DK PWI menang telak atas tuduhan Sayid terkait dugaan kerugian materiil dan immateriil hingga fantastis lebih dari Rp100 miliar!
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” ujar Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin (14/4/2025).
DK PWI Diakui Hukum, Gugatan Ditolak!
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH, MH memutuskan dua hal penting:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga X, yaitu para petinggi DK PWI;
2. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Dengan kata lain, pengadilan menyatakan bahwa masalah internal organisasi seperti PWI bukan ranah hukum perdata, melainkan harus diselesaikan lewat mekanisme organisasi.
Putusan ini dikuatkan karena penggugat tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah keputusan keluar pada 18 Maret 2025 melalui sidang e-court.
Sayid Gugat Rp 101 Miliar, DK Hanya Bayar Biaya Perkara Rp 1,8 Juta!
Ironisnya, gugatan bombastis Sayid Iskandarsyah yang mencapai Rp101,8 miliar justru berujung pada keputusan yang mewajibkan dirinya membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000. Sementara pihak DK PWI tak perlu membayar sepeser pun.
Sayid sebelumnya menggugat para pengurus DK PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan Wakil Ketua DK Uni Lubis, atas SK DK PWI yang menghukumnya untuk mengembalikan dana “cashback” senilai Rp1,77 miliar bersama tiga nama lain.
Kemenangan DK PWI: Tegaskan Otoritas Organisasi Profesi
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menilai kemenangan ini sebagai pengakuan hukum atas otoritas internal organisasi profesi dalam menyelesaikan masalah etika dan integritas.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum. Ini juga menjadi preseden penting bagi organisasi lain,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu pengacara dari tim yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Luhut M.P. Pangaribuan.
Latar Belakang: Kasus “Cashback” yang Jadi Viral
Sayid menggugat setelah menerima SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menyebutnya wajib mengembalikan dana organisasi Rp1,77 miliar, terkait pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1,08 miliar. Dana itu sempat dikembalikannya, namun tetap dikenai sanksi.
Lebih lanjut, pada Juni 2024, DK PWI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun kepada Sayid sebagai anggota PWI.
Tak terima, Sayid melayangkan gugatan senilai lebih dari Rp101 miliar dengan dalih nama baik dan kehormatan tercemar, serta kerugian materil akibat sanksi tersebut.
Eks Sekjen Tumbang, DK PWI Tegak Menang
Keputusan ini menjadi penegas bahwa profesionalisme dan etika jurnalistik tak bisa dibeli atau digugat sembarangan. DK PWI dinyatakan sah menjalankan wewenangnya, dan gugatan jumbo dari mantan petingginya kandas tak bersisa.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Mari ambil hikmah dari perkara ini,” ujar Fransiskus.***
HEBOH! Gugatan Rp 100 Miliar Eks Sekjen PWI Mental, DK PWI Menang Telak di Pengadilan
