RADAR JAKARTA|Garut — Dunia medis kembali tercoreng. Seorang dokter kandungan berinisial SF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG di sebuah klinik swasta di Garut, Jawa Barat. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak pantas tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat momen ketika dokter SF melakukan USG terhadap seorang pasien perempuan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, sorotan publik tertuju pada adegan yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak profesional—di mana tangan sang dokter diduga menyentuh area sensitif pasien hingga korban bereaksi.
Dikonfirmasi Pejabat Kesehatan Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Ia menyebut kasus terjadi pada tahun 2024 dan berlangsung di sebuah fasilitas kesehatan non-pemerintah.
“Memang benar kasus ini terjadi tahun lalu, di salah satu klinik swasta. Bukan rumah sakit milik pemerintah,” ungkap Leli kepada wartawan di Lapangan Otista, Selasa (15/4/2025). Ia juga menyebut dokter SF sebelumnya sempat bekerja sama dengan Pemkab Garut dan berdinas di RS Malangbong, namun bukan warga asli Garut.
Kemenkes Bertindak Cepat, STR Dicabut Sementara
Sebagai respons atas laporan tersebut, Kementerian Kesehatan RI langsung menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SF. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penangguhan berlaku hingga proses investigasi rampung.
“Langkah ini untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain. Kami telah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR yang bersangkutan,” ujar Aji, Selasa (15/4).
Aji tidak merinci batas waktu penangguhan maupun sanksi lanjutan, namun menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika dokter SF terbukti bersalah.
POGI dan IDI Turun Tangan, Siap Beri Sanksi Tegas
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, mengungkapkan bahwa organisasi profesi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan penelusuran lebih awal terhadap kasus ini.
“PP POGI saat ini sedang melakukan investigasi mendalam. Jika ditemukan pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas,” tegas Prof Yudi.
Ia menambahkan, kasus ini berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, sehingga penanganan yang profesional dan transparan menjadi prioritas.
Modus USG Gratis Lewat Jalur Pribadi
Dugaan pelecehan ini semakin disorot publik setelah terungkap bahwa dokter SF kerap menawarkan USG gratis kepada pasien melalui jalur pribadi, tanpa prosedur administrasi resmi. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran tenaga medis pendamping seperti bidan atau perawat, yang seharusnya menjadi bagian dari standar operasional saat pemeriksaan pasien wanita.***