RADAR JAKARTA | Jakarta – Tim Kuasa Hukum Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, kembali menegaskan bahwa isu mengenai ijazah palsu yang beredar di media sosial adalah kabar bohong (hoax) yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).
Yakup Putra Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa isu ini sebenarnya sudah lama diselesaikan dan telah diklarifikasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tudingan-tudingan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada,” tegas Yakup.
Ia menambahkan bahwa ijazah Presiden Jokowi telah diverifikasi dan digunakan saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, tanpa ada masalah hukum.
“Sudah berkali-kali dipakai saat pendaftaran ke KPU, diverifikasi, dan tidak pernah ada masalah hukum. Bahkan, sudah diuji di pengadilan sebanyak tiga kali dan semuanya kalah. Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi palsu,” ungkap Yakup.
Rivai Kusumanegara, anggota tim hukum lainnya, menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka ijazah asli Bapak Jokowi kepada publik, kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali diminta secara hukum oleh pihak yang berwenang. Ini penting untuk menjaga privasi dan mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Rivai.
Sementara itu Prof. Dr. Firmanto Laksana juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang terus beredar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau hoaks yang sama sekali tidak berdasar. Apalagi ini sudah diverifikasi oleh lembaga resmi, mulai dari UGM, KPU, hingga pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melewati batas dalam menyebarkan isu ini.
“Waspada kepada para pendemo yang mempermasalahkan ijazah Jokowi. Anda akan terkena hukum jika melewati batas,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga membuka komunikasi kepada masyarakat yang ingin mengklarifikasi atau berdiskusi terkait isu ini.
“Bila masih ada masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang ingin bertanya, silakan langsung hubungi kami sebagai kuasa hukum resmi Bapak Jokowi,” ucap Andra Reinhard Pasaribu.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh polemik harus diselesaikan sesuai jalur hukum, bukan dengan menyebarkan isu atau fitnah di ruang publik.
“Kami juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah ini karena sudah jelas diverifikasi oleh lembaga yang berwenang,” tutup Yakup.
Dengan demikian, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baik Presiden Jokowi dan menindaklanjuti setiap narasi negatif yang mencemarkan nama baiknya melalui jalur hukum.