RADAR JAKARTA | Jakarta – Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menyampaikan usulan penting terkait Revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal SAHI pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta, sebagai tanggapan terhadap rencana revisi undang-undang yang saat ini tengah dibahas DPR RI.
Menurut Khaliq, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Pembentukan Badan Penyelenggara Haji perlu didukung oleh regulasi yang kuat agar lembaga ini dapat berfungsi optimal dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama diharapkan tetap fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari penguatan akhlak dan literasi umat.
Khaliq kemudian merinci beberapa poin penting usulan revisi undang-undang tersebut, sebagai berikut:
1. Penegasan Tugas dan Wewenang BPH: Undang-undang harus secara rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan BPH sebagai lembaga negara di bawah Presiden.
2. Digitalisasi Haji dan Umrah: Menyesuaikan dengan kebijakan digitalisasi dari Pemerintah Arab Saudi.
3. Pendaftaran Usia Dini: Pendaftaran haji dibuka sejak usia dini untuk mengatasi antrean panjang.
4. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Umrah: Termasuk penipuan dan penelantaran jemaah untuk memberikan perlindungan hukum.
5. Ketentuan Setoran Awal yang Rasional: Disesuaikan dengan inflasi, biaya haji, depresiasi rupiah, dan kurs valuta asing.
6. Transparansi Imbal Hasil: Pembagian imbal hasil dari dana setoran jemaah harus adil dan transparan.
7. Revisi Paralel Dua UU: Revisi UU No. 8 Tahun 2019 dilakukan bersamaan dengan revisi UU No. 34 Tahun 2014.
8. Integrasi Pengelolaan Keuangan Haji: Kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji dilebur ke dalam BPH untuk efektivitas pengelolaan dana.
9. Pembentukan Komite Etik dan Pengawas: Melibatkan pakar dan lembaga perhajian yang profesional dan kredibel.
Dengan usulan ini, SAHI berharap regulasi ke depan dapat menjawab tantangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara lebih efektif dan berpihak pada kepentingan jemaah.