RADAR JAKARTA|Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan barang elektronik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyitaan tersebut namun belum bersedia merinci jenis maupun jumlah kendaraan yang diamankan. “Pokoknya motor, saya tidak hafal mereknya,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).
Selain kendaraan, KPK juga menyita beberapa barang bukti elektronik yang saat ini tengah dianalisis di laboratorium forensik lembaga antirasuah tersebut. “Saat ini untuk barang bukti elektronik sedang diolah di laboratorium kami guna mengekstrak informasi penting yang terkandung di dalamnya,” jelas Asep.
Ridwan Kamil diketahui sebagai pejabat publik yang memiliki ketertarikan terhadap dunia otomotif, khususnya sepeda motor. Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK (LHKPN) per Februari 2024, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit sepeda motor pribadi. Kendaraan tersebut terdiri dari Royal Enfield Classic 500 (2017) senilai Rp 78 juta, Honda BeAT (2018) Rp 8,2 juta, Kawasaki W175 (2019) Rp 21,5 juta, Honda CBR (2019) Rp 21,5 juta, serta Vespa matik (2022) senilai Rp 41,7 juta.
KPK belum mengungkap apakah kendaraan yang disita berasal dari daftar tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa salah satunya termasuk motor pribadi yang tercatat dalam LHKPN.
Sebagai kelanjutan dari proses penyidikan, KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita serta keterkaitannya dalam dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan keterlibatan salah satu tokoh publik ternama dalam pusaran penyelidikan KPK.
KPK Sita Motor dan Barang Elektronik Ridwan Kamil
