RADAR JAKARTA|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dua pejabat yang terlibat yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW), ditahan pada Jumat (11/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Keduanya akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek kerja sama penyaluran gas bumi yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016.
“Namun, pada Agustus 2017, tersangka DP justru memerintahkan Head of Marketing PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan skema kerja sama kepada beberapa trader gas, termasuk PT IAE,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya, PT PGN dan PT IAE menandatangani kesepakatan kerja sama pada 2 November 2017, dan hanya sepekan kemudian—pada 9 November—PT PGN membayarkan uang muka senilai USD 15 juta. Pembayaran tersebut disebut digunakan untuk melunasi utang PT IAE kepada pihak ketiga.
Menurut KPK, keputusan membayar uang muka itu diambil tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Bahkan, bagian Pasokan Gas PGN yang semestinya menyusun kajian teknis, tidak dilibatkan. Kajian internal justru disusun oleh Tim Marketing atas perintah langsung Danny Praditya.
“ISW mengetahui dengan jelas bahwa PT IAE tidak memiliki pasokan gas yang cukup untuk memenuhi kontrak, namun tetap mendorong terjadinya kerja sama dan pembayaran uang muka,” lanjut Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar USD 15 juta dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Terkait Korupsi USD 15 Juta
