RADAR JAKARTA|Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang keras praktik penggalangan dana atau permintaan sumbangan di jalan raya, termasuk yang dilakukan atas nama pembangunan rumah ibadah. Ia menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Larangan ini disampaikan Dedi saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025). Ia menyoroti langsung praktik meminta sumbangan yang dilakukan di tengah jalan oleh sekelompok warga untuk pembangunan Masjid Al-Abror, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegas Dedi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (10/5/2025).
Menurutnya, penggalangan dana seperti itu tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pejalan kaki maupun pengendara. Dedi meminta agar masyarakat mencari cara yang lebih tertib dan terorganisasi dalam menggalang dana, tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sebagai bentuk dukungan, Dedi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror. Ia berharap bantuan tersebut menjadi solusi agar warga tidak lagi meminta sumbangan di jalan.
Tak hanya menyoroti soal ketertiban, Dedi juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Ia meminta warga membersihkan sungai di Desa Cisande sebagai imbal balik atas bantuan yang diberikan.
“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah. Tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa menjaga lingkungan dan ketertiban adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat Jawa Barat untuk menjadi teladan dalam membangun budaya tertib, bersih, dan gotong royong.
“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat, harus jadi contoh. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.
| Laporan: Hans*
Editor: Redaksi RadarJakarta