RADAR JAKARTA|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Pada Jumat (11/4/2025), penyidik KPK memanggil Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain Susiwijono, penyidik juga memeriksa mantan Direktur LPEI, Bachrul Chairi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini diperiksa dua saksi, yaitu SM dan BC, mantan Direktur LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan direktur lainnya, Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Hadiyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, meninggalkan gedung sekitar pukul 15.49 WIB. Sementara Robert Pakpahan, eks Direktur Jenderal Pajak, selesai diperiksa sekitar pukul 18.14 WIB.
Materi pemeriksaan terhadap para saksi belum diungkap secara rinci oleh KPK. Namun, Tessa menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Lima Tersangka, Kerugian Mencapai Triliunan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (mantan Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV). Tiga lainnya berasal dari pihak debitur, PT Petro Energy (PE), yaitu Jimmy Masrin (Komisaris Utama), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan).
Tiga dari lima tersangka telah ditahan, yakni Newin sejak 13 Maret 2025, serta Jimmy dan Susy sejak 20 Maret 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 20 Maret lalu, menyatakan bahwa PT PE memperoleh fasilitas kredit ekspor senilai total Rp846 miliar, yang terdiri dari US$18 juta dan Rp549 miliar dalam bentuk rupiah. Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus LPEI, khususnya terkait PT PE.
KPK menduga adanya benturan kepentingan antara pejabat LPEI dengan pihak debitur. Kredit diberikan tanpa melalui verifikasi yang layak, bahkan diduga dilakukan manipulasi dokumen berupa purchase order dan invoice, serta laporan keuangan yang dimanipulasi (window dressing). Selain itu, dana kredit tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Fraud Masif, Kerugian Negara Tembus Rp11,7 Triliun
Kasus PT Petro Energy merupakan satu dari 11 debitur LPEI yang sedang diusut KPK. Total dugaan kerugian negara akibat fraud pemberian kredit terhadap 11 debitur ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
“Total kredit yang diberikan dan berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Untuk bulan Maret, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berjalan,” ujar Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita 24 aset senilai Rp882,5 miliar. Rinciannya, 22 aset berada di wilayah Jabodetabek dan dua aset lainnya di Surabaya.***