Pelaku Penganiayaan Satpam RS Ditangkap di Bandara

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AFET, pelaku penganiayaan terhadap satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi. Penangkapan dilakukan secara dramatis di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/4/2025) malam, setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“AFET sudah kita amankan di bandara pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025). Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, AFET dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4), namun tidak hadir karena berada di luar kota. Ketidakhadiran ini membuat polisi meningkatkan upaya pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku saat baru tiba di Jakarta.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula pada Sabtu malam (29/3/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, seorang satpam berinisial S (39), tengah bertugas di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga. Ia menegur AFET, pengunjung rumah sakit yang memarkir kendaraan secara sembarangan dan menggunakan knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan menghalangi jalur ambulans.

“Pengunjung tersebut memarkir kendaraannya tidak sesuai SOP dan membuat jalur IGD terganggu,” ujar kuasa hukum korban, Yustinus Stein Siahaan.

Teguran itu justru membuat pelaku marah dan langsung menyerang korban. AFET mendorong, memukul, hingga membanting korban ke lantai. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, kejang-kejang, dan muntah darah sebelum akhirnya dilarikan ke ruang ICU dalam kondisi kritis.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan dan upaya pemanggilan yang tidak diindahkan, penangkapan akhirnya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta saat pelaku kembali dari Pontianak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan transparan.

“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” kata Yustinus.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa AFET guna melengkapi berkas penyidikan.

| Laporan: Daeng*
Editor: Redaksi RadarJakarta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60