Tim Kuasa Hukum Kecam Dugaan Intervensi dalam Kasus Tanah Paniki Bawah

banner 468x60

Manado, 10 April 2025 — Tim kuasa hukum Joucelin Alaida Panese mengecam keras dugaan intervensi terhadap Kelurahan Paniki Bawah terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah klien mereka. Dugaan intervensi ini mencuat usai penetapan tersangka terhadap Margaretha Makalew dan Lexie Tenda oleh Polresta Manado pada 5 Maret 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, C. Suhadi selaku kuasa hukum Panese menyatakan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menekan pejabat kelurahan agar mencabut dokumen yang telah diterbitkan secara sah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat tekanan kepada pihak kelurahan untuk menarik dokumen resmi yang mendukung hak kepemilikan tanah klien kami. Ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum,” tegas Suhadi, Selasa (8/4/2025).

Suhadi menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh Kelurahan Paniki Bawah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat pemerintahan di tingkat kota maupun provinsi, agar tidak mencampuri proses hukum.

“Jika intervensi terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses keadilan. Gaya-gaya lama seperti ini sudah tidak relevan di era supremasi hukum,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau pejabat kelurahan untuk tidak takut dalam menjalankan tugas sesuai aturan. “Indonesia adalah negara hukum. Produk hukum dari institusi pemerintah harus dihormati. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur yang tertekan akibat tindakan sewenang-wenang,” ujar Koordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut.

Untuk diketahui, Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Joucelin Alaida Panese pada 4 Desember 2024, dengan nomor: LP/B/671/XII/2024/Polda Sulut. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan ditangani oleh Kantor Hukum SES & Partners, yang terdiri dari C. Suhadi, Muh. Eddy Gozali, Minak Kunang, dan tim.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60