RADAR JAKARTA|Batu Bara – Dunia birokrasi kembali tercoreng setelah seorang pejabat publik di Kabupaten Batu Bara ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nibung Hangus, Andri Parbawa, diamankan aparat Satres Narkoba Polres Asahan pada Sabtu (5/4/2025) karena diduga terlibat pesta sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bakti, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Bersama Andri, polisi juga mengamankan dua rekannya, Heri Pandiangan dan Sahrul Pandiangan. Salah satu di antaranya disebut berprofesi sebagai wartawan. Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Moelyoto, ketiganya kedapatan tengah menggunakan sabu di lokasi kejadian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, Aldi Ramadhan, membenarkan bahwa Andri Parbawa merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pihaknya kini tengah menunggu surat resmi dari kepolisian untuk melanjutkan kasus ini ke Sidang Disiplin ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi disiplin menanti setelah kami menerima surat resmi dari Polres,” ujar Aldi melalui pesan tertulis, Selasa (8/4/2025). Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Batu Bara telah mengusulkan pengganti sementara untuk jabatan Plt Camat Nibung Hangus.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Masyarakat menyayangkan tindakan Andri, mengingat peran ASN sebagai pelayan masyarakat dan teladan dalam kehidupan bernegara.
Sebagai respons atas kejadian ini, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menginstruksikan pelaksanaan tes urine massal terhadap seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Batu Bara. Tes dilakukan pada Selasa (8/4/2025) di RSUD HnOK Arya Zulkarnain, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara.
“Sebanyak 45 sampel telah kami uji dari kepala OPD, camat, hingga staf ASN dan non-ASN, dan semuanya menunjukkan hasil negatif narkoba,” ujar Baharuddin dalam konferensi pers, Rabu (9/4).
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Batu Bara. “Kami akan bertindak tegas dan konsisten. Kegiatan tes urine ini akan menjadi agenda rutin untuk memastikan integritas ASN tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Andri Parbawa dan dua rekannya masih terus berjalan di Polres Asahan. Pemkab Batu Bara menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menjatuhkan sanksi administratif secara resmi.
| Laporan: ilham*
Editor: Redaksi RadarJakarta