Gencar Desak KPK Usut Dugaan Korupsi CSR BI Triliunan

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih serius dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah/Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Dalam keterangan resminya kepada media, Minggu (6/4/2025), Charma menilai KPK masih pasif dalam menindaklanjuti kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

“Setelah libur panjang Idulfitri, kami tidak melihat adanya langkah signifikan dari KPK dalam penanganan kasus ini. Padahal, kerugian negara sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya.

Charma mengaku heran dengan lambannya proses hukum terhadap kasus yang menurutnya sudah terang-benderang. Hingga saat ini, kata dia, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sangat janggal. Dengan pelanggaran yang nyata dan kerugian besar bagi negara, kenapa belum juga ada tersangka?” ujarnya.

Ia juga menyoroti yayasan yang menjadi penyalur dana CSR BI tersebut. Menurutnya, yayasan itu tidak memenuhi syarat legalitas dan telah melanggar berbagai ketentuan hukum.

“Yayasan tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri, sehingga secara hukum tidak berhak menerima dana bantuan pemerintah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta UU Nomor 28 Tahun 2014,” jelas Charma.

Lebih lanjut, Charma meminta agar KPK tidak membiarkan dugaan kejahatan ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Ia juga menuding keterlibatan oknum di Komisi XI DPR RI, termasuk politisi Fauzi Amro, yang diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan politik praktis.

“KPK harus proaktif dan tidak boleh pasif. Ini uang rakyat dalam jumlah fantastis yang digerogoti oleh para begundal kekuasaan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi bisa tergerus,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60