RADAR JAKARTA|Jakarta – Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video tak pantas yang dikaitkan dengan sosok perempuan berjilbab bernama “Bidan Rita”. Video berdurasi 40 detik tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk X (Twitter) dan TikTok, hingga ditonton lebih dari tiga juta kali dalam waktu singkat.
Konten yang Menghebohkan Dalam video yang beredar, perempuan tersebut terlihat mengenakan busana ungu muda dan melakukan adegan tak senonoh di kamar tidur. Tidak hanya satu, setidaknya 24 video lain dengan konten serupa juga telah tersebar luas. Beberapa di antaranya memperlihatkan adegan di kamar mandi dan kamar pribadi.
Penyebaran cuplikan serta tautan video ini semakin masif di grup-grup percakapan pribadi, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warganet.
Kemiripan dengan Kasus Sebelumnya Banyak warganet yang membandingkan kasus “Bidan Rita” dengan skandal serupa yang sebelumnya melibatkan sosok “Bu Guru Salsa”. Kesamaan utama yang mencolok adalah penggunaan jilbab dalam video-video yang beredar, yang memicu opini publik terkait keterlibatan tenaga profesional dalam kasus semacam ini.
Identitas Masih Misterius Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah perempuan dalam video tersebut benar-benar seorang bidan bernama Rita atau hanya seseorang yang mengenakan seragam bidan. Pihak berwenang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keaslian video ini.
Beberapa warganet bahkan menduga bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), sementara yang lain percaya bahwa ini adalah bagian dari skema clickbait atau akun palsu.
Reaksi Publik dan Aspek Hukum Tanggapan warganet pun beragam. Sebagian mengkritik video tersebut karena dianggap merusak citra profesi bidan, sementara yang lain mengecam penyebarannya karena berpotensi merugikan kehidupan pribadi sosok dalam rekaman tersebut.
Penyebaran konten intim tanpa izin merupakan pelanggaran berat menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, korban dalam kasus ini berhak melaporkan penyebar video untuk diproses secara hukum.
Kesimpulan Fenomena viral “Bidan Rita” menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Terlepas dari benar atau tidaknya identitas dalam video tersebut, penyebaran konten sensitif tanpa izin tetap merupakan pelanggaran yang dapat berdampak hukum. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat, menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)
Viral! Video Syur Diduga Bidan Rita Gemparkan Publik
