RADAR JAKARTA|Kabupaten Tangerang – Warga Pasar Kemis dikejutkan oleh temuan mengerikan di sebuah rumah di Villa Regency 2. Potongan tubuh manusia ditemukan tersimpan dalam lemari pendingin. Polisi mengungkap bahwa jasad tersebut adalah Jefry Rarun (54), yang tewas dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun (24), sejak dua tahun lalu.
Terbongkarnya Kasus Mutilasi
Kasus ini mencuat pada Kamis (13/3/2025), saat tim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban di Pasar Kemis untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Jefry. Namun, alih-alih menemukan korban, polisi justru curiga pada sebuah lemari pendingin yang masih terbungkus plastik dan diikat rantai.
Setelah mendesak penghuni rumah, polisi akhirnya membuka freezer tersebut dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat. Di dalamnya, ditemukan potongan tubuh manusia yang kemudian dipastikan sebagai jasad Jefry Rarun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa korban dibunuh pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya di Vila Tomang Baru, Pasar Kemis.
Pembunuhan Sadis: Ditusuk, Dimutilasi, Disimpan di Freezer
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Marcelino membunuh sepupunya dengan pisau dapur, menusukkan tujuh kali—lima di leher dan dua di dada. Setelah memastikan korban tewas, Marcelino memutilasi jasadnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Awalnya, potongan tubuh korban disimpan di kamar mandi. Namun, karena organ dalam mulai membusuk, pelaku membuang beberapa bagian ke sungai kecil dan membeli freezer untuk menyimpan sisa jasad korban. Ketika bengkel tempat penyimpanan awal disita bank, Marcelino memindahkan freezer berisi potongan tubuh korban ke rumah lain milik Jefry.
Freezer yang digunakan untuk menyimpan jasad tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Motif Pembunuhan: Dendam Lama dan Masalah Finansial
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah dendam. Marcelino mengaku sakit hati karena sering diperlakukan kasar oleh korban sejak kecil. Puncaknya terjadi saat Jefry menggunakan kartu kreditnya untuk membayar cicilan rumah dan mobil, membuat Marcelino dikejar pihak bank dan polisi.
Selain itu, konflik memanas ketika Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik temannya yang hilang. Karena gagal, Marcelino dimarahi hingga timbul keinginan untuk membunuh korban. Ia bahkan telah membeli gergaji besi sebelum eksekusi pembunuhan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah kasus terbongkar, Marcelino ditangkap pada malam yang sama dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono.
Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sementara itu, warga sekitar masih diliputi ketakutan setelah mengetahui kejadian tragis yang berlangsung selama dua tahun tanpa terungkap. (*)
Misteri Freezer di Pasar Kemis: Terungkap, Jasad Mutilasi Jefry Rarun Disimpan Dua Tahun
