RADAR JAKARTA | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.
“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/3/2025).
Hiwaman menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial. Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.
“Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto,” ungkapnya.
Selama bergabung dalam grup tersebut, korban telah melakukan transaksi berkali-kali. Untuk meyakinkan korban, pemilik platform bodong itu memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi melebihi target.
Korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu pada Januari 2025. Himawan mengatakan saat itu para korban menerima pemberitahuan penangguhan akun dari platform tempat mereka bertransaksi saham dan kripto. Dari pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengguna akun kripto di wilayah Asia Tenggara ditangguhkan sementara.
“Lalu datang pemberitahuan kedua yang meminta korban melakukan transfer dan memberikan fee jika ingin menarik investasi dari platform,” kata Himawan.
Lalu korban mencoba menarik dana dari akun kripto yang semula didaftarkan. Namun penarikan tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah ditipu. “Korban paling banyak berasal dari Medan, Jakarta dan Makassar,” kata Himawan.
Ketiga tersangka yang telah ditahan yaitu AN, MSD dan WZ. Dalam kasus ini, AN berperan membantu membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang dari korban.
Sedangkan MSD berperan mencari orang untuk dipakai identitasnya dalam pembuatan akun exchange kripto serta membuat rekening bank dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 250 ribu per rekening. Adapun WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang korban di wilayah Medan.
Himawan mengatakan WZ sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021. WZ dan dua tersangka lainnya bekerja atas perintah LWC, warga negara Malaysia, yang berperan sebagai pengendali platform trading saham dan jual beli kripto ilegal itu.
“Tersangka WZ sudah bekerja sejak 2021 dan mengaku telah mengirimkan sekitar 500 handphone yang didalamnya sudah terinstal akun m-banking dan akun exchange kripto yang siap digunakan pada hp tersebut,” kata Himawan.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.|Ilham*