RADAR JAKARTA | Jakarta – Pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akam melakukan mogok operasi pada Kamis dan Jumat, 20–21 Maret 2025 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan sebagai respons atas pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada momen mudik Lebaran tahun ini.
Gemilang menjelaskan bahwa dalam aksi mogok kerja atau penyetopan operasional truk angkutan barang ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.
“(Mogok kerja) mulai tanggal 20-
–21 (Maret 2025), dua hari saja cukup. Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk,” ujar Gemilang dalam konferensi pers di DPP Aptrindo, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Jika pembatasan tersebut tidak direvisi, menurut Gemilang hal itu akan berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.|Ilham*