Ridwan Kamil Dikabarkan Menghilang, Golkar Pastikan Ia Masih di Bandung

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi pusat perhatian setelah rumahnya di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan ketidaksesuaian anggaran dengan nilai yang diterima media, dengan selisih mencapai Rp28 miliar. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasca penggeledahan, Ridwan Kamil sempat dikabarkan sulit ditemui, memicu spekulasi mengenai keberadaannya. Namun, Partai Golkar memastikan bahwa ia dalam kondisi baik. Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil berkomunikasi dengan Ridwan Kamil pada Jumat (14/3/2025) malam.

“Alhamdulillah, tadi malam kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil sekitar pukul 23.00 WIB. Beliau menghubungi kami melalui nomor telepon stafnya,” ujar Iswara saat ditemui di Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Iswara, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri dan masih berada di Bandung. “Beliau memastikan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan siap bersikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan transparan serta adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60