RADAR JAKARTA | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di LPEI, sementara tiga lainnya berasal dari PT Petro Energy (PT PE).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada 11 debitur berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. “Pada konstruksi perkara yang kami sampaikan hari ini, dugaan korupsi melibatkan satu debitur, yaitu PT Petro Energy. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Daftar Tersangka
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. “Kami masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Modus Korupsi: Benturan Kepentingan dan Manipulasi Data
Budi menjelaskan bahwa kasus ini diduga kuat melibatkan benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan PT Petro Energy. Direktur LPEI disebut membuat kesepakatan awal dengan pihak debitur untuk mempermudah pencairan kredit.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit sesuai dengan Manajemen Aset dan Piutang (MAP). Bahkan, mereka memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak layak diberikan,” ujar Budi.
Selain itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Perusahaan juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan dan menggunakan kredit tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam perjanjian dengan LPEI.
“Akibat dari pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy ini, negara mengalami kerugian sekitar USD 60 juta atau lebih dari Rp900 miliar,” ungkap Budi.
Perjalanan Kasus
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2024. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka pada 20 Februari 2025.
KPK memastikan akan terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh LPEI, termasuk keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab dalam kasus ini. “Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan,” tutup Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pembiayaan negara, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan yang mengelola dana publik.