KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Laporan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025), yang menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

Laporan Dugaan Korupsi

Retret kepala daerah yang berlangsung selama delapan hari, dari 21 hingga 28 Februari 2025, diikuti oleh 503 kepala daerah. Pada dua hari terakhir, acara juga melibatkan wakil kepala daerah, sehingga jumlah peserta mencapai 1.006 orang. Acara ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk KPK, Kapolri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membahas pengelolaan keuangan daerah dan pemberantasan korupsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa retret tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 13 miliar. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan dalam penyelenggaraan acara ini adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pihak pengelola kegiatan tanpa proses pengadaan yang terbuka.

“Penunjukan PT LTI ini mencurigakan karena perusahaan tersebut relatif baru, namun dipercaya mengorganisir program sebesar ini,” ujar Feri pada Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menilai bahwa retret kepala daerah ini tidak memiliki dasar regulasi yang sah dan berpotensi menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dari total anggaran Rp 13 miliar, sekitar Rp 6 miliar diduga ditanggung oleh APBD, padahal seharusnya pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Annisa.

Annisa juga mengungkapkan dugaan keterkaitan PT LTI dengan Partai Gerindra. “Komisaris dan direksi PT LTI adalah anggota Partai Gerindra, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini,” tambahnya.

Respons KPK

Menanggapi laporan ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap verifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket).

“Secara umum, laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah. Jika ada kekurangan data, maka pelapor akan diminta untuk melengkapinya,” ujar Tessa pada Senin (3/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus hanya dapat diberikan kepada pelapor.

Jika dalam tahap verifikasi ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, KPK akan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun, hingga saat ini, status laporan tersebut masih dalam tahap awal pemeriksaan.

Tuntutan Transparansi

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan retret ini. Mereka menilai bahwa penggunaan dana publik yang tidak transparan berisiko membuka celah korupsi.

“Penggunaan uang rakyat ini harus diaudit secara menyeluruh agar tidak ada pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi yang seharusnya diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga,” tegas Annisa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang digunakan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan. Kini, semua mata tertuju pada KPK untuk memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60