RADAR JAKARTA | Jakarta – PT Ramayana Lestari Sentosa menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan yang dilontarkan oleh organisasi masyarakat GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat). Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan mengenai salah satu pegawainya yang diklaim melepas jilbab adalah fitnah yang mencemarkan nama baik Ramayana. Selain itu, GEMPAR diduga melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp80 juta.
Kuasa hukum PT Ramayana Lestari Sentosa, Dr. H. Murtiman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang membantah tuduhan tersebut. “Kami memiliki saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa klaim mereka tidak berdasar. Bahkan, mereka mencoba memanfaatkan situasi ini untuk meminta uang sebesar Rp80 juta,” ujar Murtiman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ramayana tidak memiliki kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi karyawan. Perusahaan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait aturan berpakaian, termasuk kebebasan mengenakan jilbab. “Kami memiliki Standar Grooming Karyawan yang mengatur soal busana, termasuk jilbab. Perusahaan selalu terbuka untuk pemeriksaan dari pihak berwenang dan siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan,” tambahnya.
Namun, meski tuduhan tersebut telah dibantah, GEMPAR tetap melakukan intimidasi terhadap perusahaan dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi. Menanggapi hal ini, Murtiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi. “Kami akan mengambil tindakan tegas. Mereka telah mencemarkan nama baik perusahaan, dan kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum,” tutupnya.
(Rull)