RADAR JAKARTA | Medan – Oknum Polwan Polda Sumatera Utara Brigadir D dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya. Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari Bidpropam Polda Sumut.
Laporan terhadap oknum Brigadir tersebut tertuang dalam Laporan Propam Polda Sumut LPA/472/XII/2024 Bidpropam tanggal 10 Desember 2024 atas nama AKP Victor P Siagian SE.
Dalam laporan tersebut Brigadir D melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur yang diketahui anak kandungnya sendiri berinisial F dengan menarik tangannya dengan kasar.
Menurut informasi yang layak dipercaya, bukti kekerasan fisik terhadap anak kandungnya itu terekam dalam video sepanjang 1 menit 58 detik.
Berkembang, pasca penyelidikan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut, tak hanya KDRT terhadap anak kandungnya Brigadir D juga tersangkut masalah lain.
Masih menurut informasi yang didapat wartawan, oknum Polwan Polda Sumut Brigadir D juga terlibat dalam kasus-kasus yang memalukan.
Laporan tersebut berdasarkan bukti chat di mana oknum Polwan ini menawarkan seorang perempuan dengan tarif Rp1 juta kepada oknum polisi berhidung belang.
Akibat laporan tersebut Brigadir D sudah menjalani sejumlah pemeriksaan dan kini Propam Polda Sumut akan segera melakukan pelimpahan berkas ke persidangan Propam Polda Sumut.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto yang dikonfirmasi via Whatsapp ke nomor 0813 4398 6xxx sekaitan laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.|Al Pane*