Polsek Palmerah Tangkap 5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jakarta Barat dan Selatan

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga orang merupakan eksekutor, yaitu R (28), A (22), dan F (25), yang berperan sebagai pilot dalam aksi pencurian. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, sedangkan A adalah residivis pencurian dengan pemberatan pada 2023.

Selain tiga pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni pasangan suami istri B dan N, yang berperan sebagai penadah barang curian. “Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2.800.000 per unit,” tambahnya.

Kasus Terungkap Berkat Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin, RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Polisi pertama kali menangkap pelaku A dan R di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:

-Kunci letter T beserta mata kuncinya
-Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
-Tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Scoopy, Honda Vario, dan Honda Beat

Atas perbuatannya, R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60