Polres Sukoharjo Bubarkan Balap Liar di Kartasura, 18 Motor Berknalpot Brong Diamankan

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Sukoharjo – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Sukoharjo bertindak tegas terhadap aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura. Operasi yang digelar pada Sabtu (8/2/2025) dini hari itu berhasil membubarkan aksi kebut-kebutan dan mengamankan 18 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan aksi berbahaya di jalan tersebut. “Kami melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong karena tidak sesuai standar dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Operasi ini juga menjadi tugas perdana Tim Patroli Perintis Presisi setelah resmi dibentuk di Mapolsek Kartasura pada Jumat (7/2/2025). Kapolres menambahkan bahwa selain mengganggu ketertiban umum, aksi balap liar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan pengguna jalan lainnya.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar akan langsung ditindak di tempat.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, menyampaikan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi akan terus menggelar patroli rutin dua kali dalam seminggu di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kartasura guna mencegah aksi balap liar dan tindak kejahatan lainnya.

“Patroli ini akan menjadi langkah preventif agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan,” pungkas AKP Tugiyo.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60