Radarjakarta.id | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya mempercepat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghadapi maraknya ancaman konten negatif di dunia maya, seperti judi online, perundungan, hingga kekerasan seksual, yang semakin meresahkan anak-anak Indonesia.
“Sesuai dengan arahan Presiden, kami membentuk Tim Kerja untuk merumuskan aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu,” ungkap Meutya Hafid, Minggu (2/2/2025).
Pemerintah menilai pentingnya regulasi yang dapat mengurangi risiko anak-anak menjadi korban kejahatan dan eksploitasi online. Pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih kuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak di dunia maya.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” tegas Meutya.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, Indonesia tercatat mengalami lebih dari lima juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total populasi, dengan generasi Z (lahir 1997–2012) memiliki tingkat penetrasi yang sangat tinggi, yakni 87,02 persen. Meskipun ini menunjukkan kemajuan, dampak negatif dari internet, seperti penyalahgunaan media sosial oleh anak-anak, tetap menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi perlindungan anak di dunia maya dapat selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Meutya menambahkan, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menyusun draf peraturan pemerintah yang lebih terperinci sebelum implementasi kebijakan ini. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi alternatif yang komprehensif, bukan sekadar pembatasan tanpa upaya perlindungan yang lebih luas.
Langkah ini penting mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda, yang rentan terpapar konten berbahaya. Kebijakan yang matang dan berbasis riset akan menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. [*]
Kemkomdigi Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Perlindungan Anak
