Dua Remaja di Koja Lakukan Aborsi Ilegal, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin, lalu membuang jasad janin di dekat mesin pompa air.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. “Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujar Fuady, Kamis (30/1/2025).

Menurut penyelidikan, ZPA yang tengah hamil mencari cara untuk mengakhiri kehamilannya bersama MFS. Pada 25 Januari 2025, keduanya menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan dosis tertentu hingga malam hari.

Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi hebat dan melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok. Setelah janin yang tidak bergerak itu dibersihkan, mereka membungkusnya dengan plastik dan menyimpannya di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku, yang kemudian ditangkap di rumah ZPA pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, MFS dan ZPA dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena berisiko tinggi dan melanggar hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60