Radarjakarta.id |MEDAN – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, NN, di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya. Kejadian ini mengakibatkan cacat permanen pada kakinya, bahkan keduanya patah dan tidak berbentuk normal. Wanita berinisial D, yang merupakan tante korban, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa NN sering dipaksa tidur di kandang ayam dan diberi makanan basi. Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima keterangan dari korban yang kemudian dicocokkan dengan visum medis yang menunjukkan adanya luka-luka, termasuk pada bagian tangan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa enam anggota keluarga yang tinggal bersama korban. “Saat ini, total saksi yang diperiksa sudah delapan orang, termasuk kerabat dan tetangga korban,” ujarnya, Rabu (29/1).
Polres Nias Selatan sebelumnya menanggapi tudingan adanya kelalaian penanganan kasus ini. “Kasus ini belum pernah dilaporkan sebelumnya, sehingga tidak ada pembiaran yang terjadi. Keluarga menyebut korban sebagai anak cacat karena sakit, dan bantuan diberikan berdasarkan informasi itu,” tambah Bripda Mawar Himan Hulu, Kasi Humas Polres Nias Selatan.
Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 80 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. NN sendiri dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah orangtuanya bercerai dan merantau. Namun, beberapa waktu lalu, NN dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, tempat penganiayaan tersebut diduga terjadi.