Ahli Waris H. Abdurachman Sesalkan Sikap Pemdes Nanggerang Terkait Sengketa Tanah

banner 468x60

Radarjakarta.id|TAJUR HALANG – Hardiyana Saputra, SH, selaku Penasehat Hukum ahli waris H. Abdurachman, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang, atas kurangnya transparansi dan pelayanan terkait informasi sengketa tanah seluas 743 m² milik kliennya.

Menurut Hardiyana, terdapat kejanggalan dalam klaim dan pengakuan pihak IR atas tanah tersebut, yang dianggap tidak sah. Ia menilai klaim tersebut tidak didukung dokumen resmi seperti yang ditandatangani PPAT atau pejabat berwenang lainnya.

“Bagaimana kita bisa mengakui hak hanya dengan surat yang belum sah? Bahkan setiap kali kami mencoba mengklarifikasi ke desa, Kepala Desa selalu tidak ada di tempat dengan alasan Diklat,” ungkap Hardiyana kepada media, Sabtu(25/01/2025).

Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah melayangkan beberapa surat permohonan informasi dan transparansi, termasuk somasi ke pihak desa. Namun, respons dari pihak desa dinilai minim. Hardiyana juga menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum desa dan pihak yang mengklaim tanah tersebut.

“Kami melihat ada keberanian dari pihak desa untuk menandatangani surat segel dengan logo Garuda yang cacat administrasi, menyatakan tanah tersebut sudah terjual habis. Padahal, tanah tersebut tidak pernah dialihkan oleh klien kami,” jelasnya.

Menurut ahli waris, tanah tersebut masih dikuasai keluarga H. Abdurachman sejak dibeli dari pemilik pertama pada tahun 1990, dengan bukti surat C: 147 Persil 53 D.II atas nama H. Abdurachman. Proses jual beli tersebut juga disaksikan oleh perangkat desa saat itu.

“Tanah ini diwariskan dari kakek saya, H. Abdurachman, kepada ayah saya, H. N. Marsuni, pada tahun 1995. Semua dokumen asli lengkap, termasuk surat segel berlogo Garuda,” ujar ahli waris Marlia sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar pengakuan IR yang hanya berdasarkan dokumen SPPT PBB tanpa bukti kuat lainnya. “Anehnya, IR mengklaim tanah itu sudah dibeli, tetapi tidak ada dokumen sah yang membuktikan,” imbuhnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari Pemdes Nanggerang, pihak ahli waris berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

“Kami ingin keadilan. Hak kami harus dilindungi. Semua dokumen sudah lengkap dan jelas, tetapi pelayanan dan transparansi desa justru tidak mendukung penyelesaian masalah ini,” tegas Hardiyana.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak ahli waris berharap ada penyelesaian secara adil dan transparan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60