Mantan Kejati Kalbar, Mantan Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut di Sidang Kasus Tipikor UPPKB Siantan.

Sidang Kasus Tipikor UPPKB Siantan
banner 468x60

Radarjakarta.id | PONTIANAK – Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021 terdakwa Markus Cornelis Oliver menyebutkan nama-nama besar yang meminta sejumlah uang kepada dirinya.

Di dalam sidang itu, nama besar seperti Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Yulius Sigit Kristanto, Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak Rudy Astanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Satarudin, Jamal (Oknum Politisi), serta salah seorang bernama Muis (Oknum Perantara), bahkan tidak hanya itu terdakwa Markus juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum Petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Markus juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan Ketut Suhartana (Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat) sebagai perantara, Mas’ud Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar serta Muhammad Yusuf yang merupakan Ex Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) hal ini di sebutkan Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut.

Terkuaknya nama-nama tersebut di mulai ketika Tim Kuasa Hukum di dalam persidangan yang mempertanyakan mengenai apakah keterangan Markus sebelumnya kepada Tim Kuasa Hukum yang pada intinya dimintai sejumlah uang oleh Oknum Petinggi Kejari maupun Kejati itu benar dan meminta Markus menceritakan kronologis kejadian itu, dalam kesaksianya kemudian Markus menyebutkan nama-nama tersebut.

Di dalam persidangan, Markus juga kembali menyebutkan adanya keterlibatan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin dan seseorang bernama Jamal, Markus yang statusnya sebagai terdakwa menerangkan Satarudin memiliki peran sebagai perantara yang menyambungkan dirinya dengan Ex Kajari Pontianak (Yulius) melalui Ex Kasi Intel Kejari Pontianak (Rudy Astanto).

“Saat itu saya menghubungi seseorang bernama Jamal dikarenakan perannya yang krusial pada pekerjaan ini, lalu kemudian saya di arahkan untuk menghubungi Satarudin (Ketua DPRD Kota Pontianak) dan di hubungkan kepada Yulius (Kejari Pontianak) melalui Rudy Astanto (Kasi Intel Kejari Pontianak), perihal mempertanyakan kasus ini kenapa bisa naik dan di paksakan? Lalu pada akhirnya saya dimintai uang sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) yang kemudian terpaksa harus saya beri dengan upaya meminjam sana-sini untuk memenuhi permintaan itu,” ujar Markus, dalam kesaksian persidangan pada Kamis (16/01/2024).

Markus menjelaskan bahwa kemudian dirinya menuju rumah dinas Satarudin membawa uang 1 M itu, akan tetapi ketika dirinya sampai disana, ” Ternyata Jamal dan Satarudin keluar dari rumah dinas, menghampiri saya sembari mengatakan kepada saya bahwa kesepakatan itu tidak jadi dipenuhi karena Kajari Pontianak meminta nominalnya ditambah lagi menjadi Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah), yang pada akhirnya saya tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut,” Kata Markus.

Markus juga menjelaskan di dalam persidangan tersebut kronologis dirinya menghubungi seseorang bernama Muis yang memiliki relasi untuk dapat menghubungkan dirinya dengan Yulius (Ex Kajari Pontianak), sehubungan dengan untuk mempertanyakan apakah benar penyampaian dari satarudin mengenai sejumlah uang tersebut yang di minta oleh Yulius (Ex Kajari Pontianak).

Muis yang berperan sebagai perantara, kemudian menyampaikan kepada dirinya bahwa Yulius meminta uang senilai 100 Juta, dan saat itu Muis sebagai perantara diperintahkan Yulius (Ex Kajari Pontianak) meminta uang tersebut untuk keperluanya liburan pulang kampung (hari raya) di sebuah Rumah Makan yang berada dijalan Sultan Syarif Abddurahman.

“Bahwa saya juga ada dimintai uang tunai melalui Sdr. Muis untuk di serahkan kepada Sdr. Yulius yang dimana saat itu Sdr. Yulius menjabat sebagai Kepala Kejati Pontianak sebanyak 3 kali, yang pertama itu sekiranya tanggal 29 Mei 2023 senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” jelas Markus.

Markus menambahkan, bahwa setelah beberapa waktu kemudian Muis Kembali mengabarkan bahwa Yulius (Ex Kajari Pontianak) meminta lagi uang senilai 800 Juta untuk yang kedua kalinya, akan tetapi tidak lama kemudian Muis Kembali mengabarkan bahwa Yulius meminta uang yang ke tiga kalinya sebanyak 1,5 M untuk menutup kasus ini.

“Selang satu minggu, saya lupa tepatnya tanggal berapa, akan tetapi hal ini terjadi setelah masuk pada bulan Juni 2023, Muis mengabari saya bahwa Yulius meminta uang sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan saya mengantarkanya ketempat yang sama dengan sebelumnya, akan tetapi kemudian selang dari beberapa waktu dari permintaan Yulius yang kedua itu,” tambahnya.

Markus lanjut  menceritakan bahwa Muis lagi-lagi menghubungi dirinya mengabarkan bahwa Yulius meminta lagi uang dengan total Rp.1.500.000.000 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) beserta komitmen bahwa pekerjaan UPPKB Siantan Tahap 5 (selanjutnya) diberikan kepadanya, namun saya hanya mampu memberikan total keseluruhan uang sejumlah Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) saja, ” Yang sudah saya berikan sebelumnya, sehingga upaya kesepakatan itu kembali tidak tercapai, kasus pun terus di paksakan,” ungkap Markus didalam persidangan ke-14 tersebut sambil menangis.

Di dalam persidangan tersebut, Markus kembali mengatakan bahwa setelah dua upaya dugaan pemerasan yang dilakukan kepadanya, ternyata juga tidak berakhir sampai disitu (kasus terus dipaksakan), kemudian Mas’ud menghubungi Ketut Suhartana yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat agar memberitahu saudara Markus untuk menyiapkan sejumlah uang sehubungan dengan upaya M.Yusuf (Ex Kajati Kalbar) akan membantu untuk memberhentikan kasus ini.

Lalu kemudian tidak lama setelah itu, Mas’ud Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menyebutkan sejumlah uang sebesar 250 juta dengan dua kali permintaan yang pertama 150 juta dan yang kedua sebesar 100 juta untuk diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar dengan kesepakatan bahwa setelah uang itu diberikan kasus ini tidak jadi di naikkan / di stop yang dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang di putar didalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang di bawa oleh Ketut kedalam gedung Kejati Kalbar untuk kemudiam diserahkan kepada M.Yusuf (Ex Kajati Kalbar).

“Saat itu Mas’ud mengubungi Kepala Balai BPTD untuk menjembatani saya kepada Kejati Kalbar sehubungan dengan pemberhentian kasus ini, Mas’ud kemudian pertamakali meminta uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tak lama kemudian Mas’ud kembali menghubungi saya melaui Pak Ketut untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang akan diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar saat itu Muhammad Yusuf,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyaksikan dan mengawal dugaan peradilan sesat pada kasus ini di persidangan itu, saat di konfirmasi mengenai fakta bersidangan mengatakan bahwa Kasus Tipikor UPPKB Tahap 4 Siantan ini perlahan akan terkuak kebenaranya.

“Praktik Peradilan Sesat yang dari awal kami duga terjadi pada kasus ini perlahan mulai menemukan titik terang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” Kata Kepala Badan LI Bapan Kalbar pada Senin (20/01/2025).

Kemudian ia mengatakan, bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang akhirnya muncul di dalam persidangan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum karena adanya indikasi dugaan pidana baru.

“Di BAP markus tercantum aliran dana dugaan pemerasan itu senilai 900 jt kepada Yulius (Kajari), dan pada saat BAP tersebut Saudara Markus diminta mencabut pernyataan tersebut tetapi saudara markus tidak mau menuruti permintaan saudara Yulius, di BAP itu juga Saudara Yulius mengkonfirmasi bahwa ia menerima Dana tersebut namun jumlahnya hanya 300 jt dan Yulius sudah mengakui itu, Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan Tindak Pidana Baru yang terungkap di Persidangan kemarin,” pungkasnya.

Saat ini kasus Tipikor Rehabilitas jembatan timbang siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dengan APBN tahun Anggaran 2021 masih terus berjalan dan LI Bapan Kalbar akan terus mengawal jalannya kasus hingga tuntas demi KEADILAN BERMARTABAT, dengan memberantas Peradilan Sesat yang semakin merajalela di Kalimantan Barat oleh sekelompok Mafia Hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60